Warga Gunung Sejuk Blokir Jalanan, PU Berikan Solusi Sementara

  • Bagikan
Pemalangan jalan oleh warga Desa Gunung Sejuk, Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan sejak Jumat, 27/10/2017. (Foto: Novrizal R Topa/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON SELATAN – Pemerintah Daerah Buton Selatan melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Heli Muhamad Nur, telah mengambil langkah-langkah penyelesaian atas pemalangan jalan oleh masyarakat Desa Gunung Sejuk, Kecamatan Sampolawa, Sabtu (28/10/2017).

Bentuk penyelesaian dilakukan dengan memusyawarakan bersama Pemerintah Kecamatan Sampolawa, Kepala Desa Gunung Sejuk, tokoh adat, dan sejumlah elemen masyarakat. Hasilnya disepakati, buruknya kondisi jalan yang berdebu dikala cuaca panas akan dilakukan penyiraman sampai proses pengerjaan dituntaskan.

“Kami sudah duduk bersama, sembari memberikan informasi kepada masyarakat duduk persoalannya, untuk sementara waktu solusinya sudah ada,” kata Heli.

Menurutnya, kerusakan jalan yang dipermasalahkan masyarakat merupakan kategori jalan provinsi, dalam artian perbaikan itu menjadi wewenangan Dinas PU Sultra. Serta pembiayaannya melalui anggaran Pusat Investasi Pemerintah (PIP) kepada Pemda Buton.

“Kami sudah koordinasi dengan Pemda Buton, Insya Allah dalam waktu dekat Inspektorat akan turun”, ujar Heli.

Sementara itu Tokoh Adat Perwakilan Masyarakat Desa Gunung Sejuk, Hasandin  mengatakan bahwa persoalan debu yang setiap cuaca panas ini, selalu menjadi momok bagi masyarakat desa. Apalagi pemalangan jalan tidak akan terjadi apabilla aspirasi masyarakat selama ini didengar pemerintah setempat.

“Jika cuaca panas datang, banyak masyarakat yang terserang penyakit batuk, apalagi anak-anak,” ucap Hasandin.

Buntut sehingga terjadi pemalangan ini, tatkala itu di tahun 2014, Kabupaten Buton oleh Pemerintah Pusat melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) menerima pinjaman untuk peningkatan infrastruktur.

Sebagaimana yang lansir melalui www.kemenkeu.go.id bahwa pemerintah melalui PIP memberikan pinjaman kepada Pemerintah Daerah Buton untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur di daerah tersebut. Pinjaman diberikan hingga Rp 94,7 miliar.

Perjanjian sendiri dilakukan oleh Kepala PIP, Soritaon Siregar dan Bupati Buton, Samsu Umar Abdu Samiun pada Senin (7/7/2014) silam. Secara umum, pinjaman ini memiliki jangka waktu lima tahun, termasuk masa tenggang (grace period) selama 12 bulan. Bunga yang dikenakan adalah sebesar 9,5 persen efektif per tahun.

Dengan adanya pinjaman ini, pembangunan/peningkatan empat ruas jalan kabupaten di wilayah Buton diharapkan dapat terlaksana dengan baik. Keempatnya, yaitu ruas Jalan Mambulu-Kaongkeongkea, Tolandona-Lombe, Labungkari-Lolibu, dan Kabungka Lawele. Rencana pembangunan/peningkatan ruas jalan ini sendiri, telah sesuai dengan kebijakan daerah, baik kebijakan terkait development plan maupun spatial plan.

“Untuk wilayah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Buton Selatan, totalnya 62,2 kilometer,” jelas Heli.

Laporan: Novrizal R Topa

  • Bagikan