Warga Inginkan Izin Lahan HGU Tak Diperpanjang

  • Bagikan
Anggota Komisi I DPRD Konsel, Ansari Tawulo (pakai topi) bersama masyarakat saat mengecek lokasi lahan PT Kapas Indah Indonesia. (Foto: Adryan Lusa/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KONAWE SELATAN – Persoalan izin lahan HGU PT Kapas Indah Indonesia yang terletak di Desa Lambakara dan Desa Ambesea, Kecamatan Laeya serta Desa Lalonggombu, Kecamatan Lainea akan diupayakan DPRD Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Pasalnya, apabila izin diperpanjang akan mengancam pemukiman dan fasilitas umum di atas lahan tersebut sejak puluhan tahun.

Menurut Anggota Komisi I DPRD Konsel, Ansari Tawulo, izin lahan HGU akan berakhir pada 31 Desember 2019. Dalam monitoringnya bersama aparat desa setempat, warga berharap izin tersebut tidak dilanjutkan. Sebab akan mengancam permukiman warga dan fasilitas umum, seperti bangunan masjid, sekolah, dan pemakaman umum yang dibangun sejak 1998, ketika perusahan ini tidak berjalan lagi.

“Masyarakat ke tiga desa tersebut beranggapan bahwa lahan seluas 2.393 Hektare adalah lahan yang dimiliki oleh nenek moyang mereka, sehingga pada saat perusahaan ini tidak berjalan lagi, mereka kembali membuka lahan tersebut untuk bercocok tanam bahkan membangun tempat tinggal,” terang Ansari, Selasa (13/2/2018).

Lahan HGU perusahaan ini diperuntukan untuk penanaman kapas, tetapi dalam perjalanannya perusahaan mengalih fungsikan tanaman ini menjadi tanaman jangka panjang, seperti kelapa, jambu mente, dan coklat.

(Baca: Dewan akan Konsultasikan Persoalan Lahan di Tiga Desa Kabupataten Konsel)

Laporan: Adryan Lusa

  • Bagikan