Warga Keluhkan KIP, Aparat Pemerintah Kompak Tidak Tahu

  • Bagikan
Sosialisasi KIP bersama warga di Kantor Kelurahan Mataiwoi. Foto: Sarini Ido / SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Miris, mungin itulah gambaran yang tepat untuk menceritakan jalannya pertemuan antara warga kecamatan Wua-Wua Kota Kendari dengan aparat Pemerintahan Kecamatan dan Pemda melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari untuk membahas soal Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Sebab, pertemuan yang digelar untuk memediasi keluhan masyarakat di kecamatan tersebut yang mengaku tidak mendapatkan KIP padahal masuk dalam kategori warga miskin ini, aparat pemrerintah yang hadir mengaku tidak mengetahui dan memahami mekanisme prorgam tersebut. Padahal, Program ini merupakan bagian dari Nawacita Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang telah disosialisasikan sejak tahun 2015.

Hal ini sebagaimana diungkapkan, Camat Wua-wua, Fadlil Suparman pihaknya tidak mengetahui mekanisme pendataan calon penerima KIP. Menurutnya, masyarakat setempat juga sering datang untuk mengadukan permasalahan KIP.

“Hampir setiap hari datang mengadu KIP. (Mekanisme pendataan masyarakat penerima KIP) itu yang kita tidak tahu,” tuturnya, di Aula Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua.

Anehnya lagi, hal senada juga diungkapkan perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari yang mengungkapkan pihaknya juga tidak mengetahui bagaimana mekanisme pengelolaan program, sebab pihaknya hanya mendata penerima KIP, bukan calon penerima KIP.

Terkait masih banyaknya warga Kecamatan Wua-wua yang belum membutuhkan KIP padahal masuk dalam kategori warga miskin, hal tersebut dibenarkan oleh salah seorang perwakilan lembaga pendamping warga dari Rumpun Perempuan Sultra (RPS). “Masyarakat masih ada yang belum tahu tentang KIP,” kata ungkap Helni Setiawan dari RPS

Karena tidak bisa memberikan solusi pasti bagi masyarakat kurang mampu yang ingin menerima KIP, akhirnya pertemuan menyepakati pengumpulan data warga tidak mampu di tiap kelurahan, dengan menyertakan keterangan tidak mampu, foto kopi KTP dan foto kopi kartu keluarga paling lambat 15 Agustus 2016.

Oleh Dikbud Kota Kendari, rencananya data tersebut akan diteruskan ke pemerintah pusat akhir  Agustus 2016 Mendatang.

Tidak mampunya aparat pemerintah kecamatan dan Menda melalui Dikbud ini untuk mewadahi aspirasi masyarakat miskin soal KIP, tentu menjadi pertanyaan. Sebab, selain sudah cukup lama di sosialisasikan (tahun 2015) program ini juga merupakan agenda nasional dari Pemerintah Pusat.

Berdasarkan informasi yang dirangkum SULTRAKINI.COM diwebsite resmi Kementrian Pendidikan RI, http://www.kemdikbud.go.id/ disebutkan, penerima KIP adalah anak usia sekolah dari keluarga pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau KKS.

Agar mendapatkan KIP, keluarga penerima KKS membawa KKS dan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan dari RT/RW/Lurah/Kepala Desa yang menyatakan anak adalah anggota keluarga KKS ke sekolah/madrasah tempat anak bersekolah/terdaftar.

Sekolah/Madrasah kemudian mencatat informasi tentang anak tersebut ke dalam daftar calon penerima KIP dan mengirimkan formulir ke Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat. Selanjutnya Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota lalu mengirimkan rekapitulasi calon penerima KIP ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Kementerian Agama.

Khusus sekolah di bawah naungan Kemendikbud, operator sekolah wajib memasukkan informasi siswa ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Setelah menerima rekapitulasi calon penerima KIP, Kemendikbud/Kemenag akan mencetak dan mengirimkan KIP tambahan ke alamat sekolah atau rumah tangga.

  • Bagikan