Warga Konawe Pemuat Komentar Tidak Senonoh Tragedi KRI Nanggala-402 Terancam 4 Tahun Penjara

  • Bagikan
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh. (Foto: Dok.Sultrakini.com)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara akhirnya menetapkan Muhammad Jisrah Rahman sebagai tersangka kasus komentar tidak senonoh terkait tragedi KRP Nanggala-402. Warga Konawe ini diduga melakukan ujaran kebencian terhadap institusi TNI Angkatan Laut.

“Statusnya naik menjadi tersangka sejak semalam,” jelas Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, Jumat (30/4/2021).

(Baca: TNI AL Lagi Berduka, Akun Muhammad Jisrah Malah Unggah Kalimat Kasar, Tim Siber Bertindak)

Penetapan status tersangka kepada Muhammad Jisrah Rahman dilakukan setelah penyidik dari Sub Direktorat Siber Ditkrimsus Polda Sultra mengumpulkan bukti-bukti serta meminta pendapat ahli.

“Kelengkapan penyelidikan kami sudah memeriksa tiga orang saksi, termasuk saksi ahli bahasa dan hari ini ahli IT dan selanjutnya akan meminta hasil pemeriksaan di laboratorium forensik Makassar,” terangnya.

Sebelumnya Muhammad Jisrah Rahman berdalih tidak memuat komentar tidak senonoh di melalui akun Muhammad Jisrah tersebut. Namun, tim unit siber menegaskan akun tersebut tidak sedang diretas.

Meski telah berstatus tersangka, Muhammad Jisrah Rahman sampai saat ini tidak ditahan. Penahanan dilakukan apabila ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara. Sementara ancaman maksimal pidana ujaran kebencian di Undang-undang ITE maksimal empat tahun penjara.
(B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan