Warga Miskin Ini Diputus Bebas PN Pasarwajo

  • Bagikan
Halwi bin Sawedi, terdakwa tindak pidana surat paslu yang dibebaskan PN Pasarwajo diantara kuasa hukumnnya. (Foto: Novrizal R Topa/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Pengadilan Negeri Pasarwajo membebaskan terdakwa Halwi Bin Sawedi atas perkara tindak pidana surat palsu, Kamis (14/12/2017). Perkara dengan nomor pidana 153/Pid.B/2017/PN.Psw ini, dibacakan langsung Ketua PN Pasarwajo sebagai pimpinan majelis saat putusan tersebut.

Melalui kedua Penasihat Hukumnya, Imam Ridho Angga Yuwono dan Hajarudin, Halwi Bin Sawedi tergolong masyarakat tidak mampu secara ekonomi. Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu Nomor: 474.2/140/117/KB/2017 dari Pemerintah Desa Karya Baru, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Pimpinan DPC Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Kota Baubau ini mengungkapkan setiap orang sama di muka hukum.

“Hal ini membuktikan, prespektif masyarakat terhadap hukum yang tumpul ke atas namun tajam ke bawah itu tidak selamanya benar,” kata Angga, Kamis (14/12/2017).

Dia juga berharap, Mahkamah Agung bisa memperkuat putusan PN Pasarwajo, sebab pihak Kejaksaan Negeri Bombana sebagai bagian wilayah kerja PN Pasarwajo melakukan kasasi.

“Terhadap putusan ini, Kejaksaan Negeri Bombana sebagai bagian wilayah PN Pasarwajo, Jaksa Penuntut Umum, Daniar Rasyid Setya Wardhana, SH melakukan kasasi, namun kami selaku Penasihat Hukum sangat berharap Mahkamah Agung memperkuat putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo, karena kami benar-benar memiliki pembuktian yang kuat,” tambah Angga.

Sedangkan Penasihat Hukum Terdakwa, Hajarudin mengatakan bahwa terhadap perkara tersebut, dirinya menjadi saksi atas putusan yang dikeluarkan PN Pasarwajo.

Dia juga mengisahkan saat keluarga terdakwa datang ke kantor IMAM & Partners untuk meminta bantuan terkait perkara tersebut. “Meskipun dengan biaya operasional yang pas-pa an, kami tetap semangat membantu karena ada kebenaran yang kami lihat pada diri terdakwa. Kadang kami harus berjejal-jejal dalam mobil dengan keluarga untuk berangkat sidang demi menghemat anggaran,” ucapnya.

Terkait perihal dakwaan Pasal 263 ayat (2) KUHP atas tindak pidana menggunakan surat palsu, kata dia, terdakwa tidak mengetahuinya. “Terdakwa tidak mengetahuinya, namun kami mampu membuktikan hal tersebut dan ini merupakan kebenaran yang dimiliki terdakwa,” katanya.

Laporan: Novrizal R Topa

  • Bagikan