Warga Muna Ber-KTP Daerah Lain bisa Urus Pindah Domisili ke Dinas Dukcapil Muna

  • Bagikan
Kepala Dinas Dukcapil Muna La Ode Abdul Kadir. (Foto: LM Nur Alim/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUNA – Masyarakat Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) daerah lain bisa mengurus pindah domisili di Kantor Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

“Misal penduduk memiliki KTP-El diluar daerah Kabupaten Muna dan berada di Kabupaten Muna terus ingin pindah penduduk sebagai penduduk Kabupaten Muna, maka pemohon bisa datang ke Dukcapil Muna untuk mengurus perpindahan penduduk,” jelas Kepala Dinas Dukcapil Muna, La Ode Abdul Kadir, Jumat (23 Desember 2022).

Mekanismenya, yakni pemohon langsung bermohon ke Dukcapil Muna kemudian pemohon membuat surat permohonan bermaterai yang sudah disediakan formulirnya.

Formulir itu akan dikirim ke daerah asal secara elektronik sistem, kemudian mendapat balasan dan balasan surat keterangan pindah penduduk itu nantinya diproses kembali Capil Kabupaten Muna,” terangnya.

Abdul Kadir menambahkan, kepada pemohon tanpa harus ke daerah itu, cukup lewat sistem yang dikirim ke sana. “Bila cepat Dinas Dukcapil asal akan membalas perpindahan penduduk, cepat pula pergantian penduduk dilakukan Dukcapil Muna. Ketika terbit surat keterangan pindah penduduk dari daerah asal, kita langsung proses perpindahan penduduknya ke Kabupaten Muna dan sistem itu berlaku di seluruh Indonesia,” ucapnya. (B)

Laporan: LM Nur Alim
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan