Warga Palang Jalan Lingkar Timur Wangi-wangi Lantaran Ganti Rugi Tak Sesuai

  • Bagikan
Jalan yang dipalang oleh sejumlah warga dikarenakan persoalan ganti rugi tanah dan tanaman. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)
Jalan yang dipalang oleh sejumlah warga dikarenakan persoalan ganti rugi tanah dan tanaman. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Sejumlah warga Kelurahan Wandoka dan Wandoka Utara, Kecamatan Wangi-wangi, memalang pembangunan jalan lingkar timur dikarenakan ganti rugi tanah dan tanaman yang dibayar oleh Pemda Wakatobi tidak luas dan tanaman yang dirusaki.

Salah seorang pemilik tanah, Samsul Efendi, mengatakan ia bersama warga lain akan tetap memalang jalan, bahkan akan kembali menanam di jalan tersebut hingga Pemda Wakatobi membayar sesuai dengan besaran kerugian yang diakibatkan pembangunan jalan tersebut.

“Kita ambil salah satu contoh, tanahnya pak La Adidu luas tanahnya 161×22 meter tapi hanya dibayar Rp2,2 juta, padahal dalam kebunnya banyak tanamannya, ada pohon kelapa, ada jambu mete, dan lain-lain,” kata Samsul Efendi, Senin (4/6/2018).

Dikatakannya, sesuai surat putusan Bupati Wakatobi Nomor 401 Tahun 2017 tentang besar dan standar tertinggi harga tanah dan tanaman yang digunakan untuk kepentingan umum, yaitu senilai Rp64.000 per meter. “Kalau kita hitung tanahnya pak La Adidu dengan luas tanah 161×22 meter seharusnya dia terima Rp202 juta,” ucapnya.

Efendi mengungkapkan, pembangunan jalan tersebut tanpa ada sosialisasi ke masyarakat atau pemilik lahan.

Awalnya, tambah dia, sejumlah pemilik tanah yang terkena jalan tersebut berharap pemerintah membayar ganti rugi tanah senilai Rp200 ribu per meter, namun saat ini masyarakat hanya meminta Pemda membayar ganti rugi tanah mengambil jalan tengah, yaitu antara permintaan masyarakat Rp200 ribu per meter dengan harga satuan Pemda Rp64 ribu.

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Wakatobi, Kamaruddin, menegaskan tidak akan membayar diatas harga satuan tanah yang telah ditetap oleh Pemda.

Anggaran yang disiapkan Pemda untuk pembebasan lahan dan ganti rugi tanaman menghampiri Rp2 miliar dan pembayarannya langsung dari rekening daerah ke rekening pemilik lahan.

Dia mengaku, sebelum proses pencairan anggaran tersebut, sejumlah warga telah setujuh dan menandatangani SPJ permintaan ganti rugi tersebut.

“Jadi aneh kalau sekarang bermasalah lagi,” ujarnya.

Namun ia akan segera memangggil Camat Wangi-wangi dan La Pado (orang yang dipercaya mendata kerugian warga) karena Camat, Lurah dan Kepala lingkungan ikut terlibat dalam sosialisasi hingga pendataan ganti rugi lahan warga.

“Sejauh saya ini tidak ada permasalahan, karena sosialisasi hingga pendataan berapa besar kerugian masyarakat sudah didata, Pemda membayar sesuai dengan kerugian warga,” terangnya.

Proyek pembangunan jalan lingkar timur Wangi-wangi sepanjang 1.800 meter dan lebar 22 meter dengan nilai kontrak lebih dari Rp2,8 miliar yang dikerjakan oleh CV Rumah Tua.

 

Laporan: Amran Mustar Ode
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan