Warga Pasarwajo Ditangkap Bawa Sabu 0,3 Gram

  • Bagikan
Kapolres Buton AKBP Andi Herman S.I.K (tengah) didampingi Wakapolres Buton Kompol Arnaldo Von Bulow S.I.K (kiri), dan Kasatnarkoba IPTU Bisma Nova ketika memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers di aula Polres Buton, Selasa (24/4/2018). (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)
Kapolres Buton AKBP Andi Herman S.I.K (tengah) didampingi Wakapolres Buton Kompol Arnaldo Von Bulow S.I.K (kiri), dan Kasatnarkoba IPTU Bisma Nova ketika memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers di aula Polres Buton, Selasa (24/4/2018). (Foto: La Ode Ali/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – SN (27) diringkus Satresnarkoba Polres Buton di depan Rujab Bupati Buton pada Rabu 11 April 2018 sekira pukul 20.00 Wita. Warga Kelurahan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara ini, tertangkap beserta barang bukti sabu seberat 0,3 gram.

Kapolres Buton, AKBP Andi Herman, S.I.K mengungkapkan penangkapan tersangka SN hasil dari penyelidikan pihaknya bahwa SN selalu membawa dan mengkonsumsi sabu. Bahkan pernah ditangkap dan direhabilitasi BNN Samarinda, Kalimantan Timur.

“Anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan lebih lanjut pada hari Rabu, 11 April 2018 anggota mendapat informasi bahwa SN akan melakukan transaksi sehingga dilakukan pembuntutan terhadap tersangka, pukul 20.00 Wita melakukan penangkapan dan penggeledahan di depan Rujab Bupati Buton di Leter Buton saat tersangka berjalan kaki sendirian,” kata Andi Herman didampingi Wakapolres Buton, Kompol Arnaldo Von Bulow S.I.K dan Kasatnarkoba, IPTU Bisma Nova dalam konferensi pers di aula Polres Buton, Selasa (24/4/2018).

Selain satu paket plastik bening berisi butiran kristal sabu seberat 0,3 gram, polisi juga mengamankan satu buah kulit rokok, satu unit telepon genggam, dan uang tunai Rp 564 ribu. SN diketahui bekerja sebagai supir mobil.

Dari hasil penggeladahan tersebut, kata Andi Herman, ditemukan dari SN yang juga bekerja sebagai supir mobil itu Narkotika jenis sabu yang diakuinya dibeli dari seorang lelaki yang tidak diketahui tersangka seharga Rp 300 ribu untuk dikonsumsi oleh SN.

“Dari introgasi di TKP juga tersangka pernah ditangkap BNN Samarinda, tapi ia lupa tanggal, bulan, dan tahunnya kapan. Mengenai sudah berapa lama tersangka memakai sabu masih akan dilakukan pendalaman oleh penyidik dan menurut pengakuan tersangka kali ini dia baru mencoba pakai lagi sabu, setelah sebelumnya ditangkap oleh BNN Samarinda dan dilakukan rehabilitasi terhadap SN,” ungkap Andi.

Tersangka dijerat pasal tindak pidana tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun sebagaimana dimasud Pasal 112 ayat 1 Undangundang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan penyalahgunaan narkotika bukan tanaman bagi diri sendiri dipidana penjara paling lama 4 tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

Laporan: La Ode Ali

  • Bagikan