Warga Sombu Laporkan Kadesnya Ke Kejari Wakatobi

  • Bagikan
Kasi intel Kejari wakatobi, Dwinanto Agung Wibowo. SH.MH (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Kejaksaan negeri (Kejari) Wakatobi, kini kembali menerima laporan masyarakat terkait penyalah gunaan Anggara Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2015 yang dilakukan oleh Kepala desa (Kades) Sombu, Kecamatan Wangi-Wangi.

Kades Sombu, Landilu dilaporkan dengan dugaan penyalahgunakan ADD dan DD tahun 2015 terkait rehabilitasi kantor desa, gapura desa,pengadaan mesin ketinting dan beberapa alat perbengkelan yang di tafsir merugikan negara sebesar 120 juta.

Kasi Intel Kejari Wakatobi, Dwinanto Agung Wibowo mengatakan, setelah pihaknya menerima pelaporan dari masyarakat Sombo pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap pelapor guna memastikan keabsahan laporan tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dirinya langsung mengkroscek di lapangan untuk memastikan peryataan pelapor dalam dokumen yang menjadi bukti. “Kita koroscek dilapangan di temukan dokumen yang di pelaporan itu Walaupun hanya kopianya.” katanya, Rabu(28/9)

Untuk meninjak lanjuti temuan dilapangan, dirinya akan melakukan pemanggilan tujuh orang saksi di antaranya, Bendahara desa, sekretaris desa, ketua ppk, pihak toko pengedia barang, dan 2 orang anggota TPK.

“Saat ini baru tahap penyelidikan. Kita juga akan memanggil 7 orang untuk di mintai keterangan sebagai saksi besok. Sampai disitu dulu infonya ya,” tutupnya

Untuk di ketahui selama tahun 2016, Kejari Wakatobi telah menerima laporan penyalagunaan ADD dan DD sebanyak lima laporan, di antaranya kasus Kades Mola Bahari, Kades Maleko, Kades Sombu, dan dua di antaranya masih di dalam proses pengintaian sehingga belum bisa di publikasikan.

  • Bagikan