Warga Tolak Aktivitas Penambangan PT Sri Wijaya Raya

  • Bagikan
sejumlah masyarakat Desa Tapunggaya dan Desa Tapuemea, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) menolak aktivitas pertambangan PT Sri Wijaya Raya.

SULTRAKINI.COM : KONAWE UTARA – Desa Tapunggaya dan Desa Tapuemea, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), menolak aktivitas pertambangan PT Sri Wijaya Raya. Perusahaan di daerah setempat itu dianggap melewati batas kontrak lahan.

Salah Seorang Pemilik Lahan dari Desa Tapunggaya, Lamambo mengungkapkan, perusahaan penambang biji nikel belum melakukan sosialisasi kembali setelah masa kontrak lahan berakhir. Menurutnya, melihat izin kontrak tujuh tahun yang dikeluarkan 2009 lalu oleh Mantan Bupati Konut, Aswad Sulaiman, seharusnya berakhir pada 2016.

Akibatnya, pajak lahan ditanggung pemilik lahan yang juga masyarakat dua desa tersebut. Masyarakat mengecam pemberhentian aktiviitas perusahaan yang masuk wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sri Wijaya Jaya sebelum adanya musyawarah.

“Jika mengacu dengan izin yang di keluarkan tahun 2009 oleh Mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman yang berlaku selama tujuh tahun, seharusnya masa kontrak PT Sriwijaya Raya berakhir September 2016,” kata Lamambo, melalui sambungan telepon, Kamis (6/04/2017).

  • Bagikan