Warga Tuntut PT. Ceria dan PT. WIL Ganti Rugi Lahan Tambang

  • Bagikan
Aksi demontransi Gabungan Masyarakat Muara Lapao-pao di Gedung DPRD Kolaka, menuntut ganit rugi lahan dari perusahaan tambang PT. Ceria dan PT. WIL. (Foto: Mirwan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KOLAKA – Puluhan warga yang mengaku gabungan masyarakat Desa Muara Lapao-pao, melakukan aksi unjuk rasa di sekretariat DPRD Kolaka, Kamis (14/9/2017). Para pemuda serta mahasiswa itu, menuntut ganti rugi lahan kepada dua perusahaan tambang yang memiliki wilayah operasi di Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka, yakni PT. Ceria Nugraha Idnontama (Cerindo) dan PT. Waja Inti Lestari (WIL).

Di gedung DPRD, mereka berorasi dan menggelar spanduk berisi tuntutan, meminta pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka bertanggungjawab terhadap kerusakan tambak dan memberi ganti rugi lahan.

Koordinator lapangan, Samsikar dalam orasinya menyebut PT. Cerindo yang beroperasi di sekitar desa mereka, belum memberikan ganti rugi lahan masyarakat yang sedang dikelola tanpa sosialisasi sebelumnya.

“Kami meminta kepada perusahaan PT. Ceria agar memberikan ganti rugi lahan yang telah dikelola oleh PT. Ceria, dimana tanpa sosialisasi,” ujarnya.

Samsikar juga menuntut perusahaan memberikan ganti rugi terhadap dampak rusaknya tambak, maupun rumput laut warga sekitar akibat aktivitas pertambangan.

Selain menuntut ganti rugi dari PT. Cerindo, Samsikar juga meminta Pemda Kolaka, DPRD dan instansi terkait membentuk tim untuk melakukan investigasi terhadap aktivitas PT. WIL, yang beroperasi di Tanjung Babarina Kecamatan Wolo, karena dinilai tidak sesuai prosedur.

Mereka mengancam akan mengehentikan aktivitas pertambangan kedua perusahaan tersebut jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. “Jika tuntutan di atas tidak dipenuhi, maka kami akan menghentikan secara paksa aktivitas penambangan dan akan melakukan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar,” ujar Samsikar.

  • Bagikan