Warga Wakatobi Mulai Resah Dampak Pemblokiran Server KTP-el

  • Bagikan
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Wakatobi, Muhammad Kamil. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Dampak dari pemblokiran server Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Kabupaten Wakatobi sejak 14 Maret 2018 lalu, mulai dirasakan sejumlah masyarakat setempat.

Pemblokiran tidak hanya menghentikan aktivitas pembuatan KTP-el, tetapi juga berdampak bagi warga yang hendak pindah domisili dari dan ke Wakatobi.

“Saya kan dari Kendari, saya uda urus surat pindah dari Kendari ke Wakatobi, setelah saya bawa dokumen dan surat pindah penduduk saya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Wakatobi, katanya petugas di dinas belum bisa dimasukan sebagai warga Wakatobi karena server rusak,” kata Salah Seorang Warga, Sarni, Rabu (28/3/2018).

Sama halnya Dosen Universitas Muhammadiyah Buton (UMB), Rasman. Warga Wakatobi ini belum bisa pindah ke Kota Baubau, akibat pengurusan surat pindahnya belum tuntas. Disdukcapil Baubau rupanya kesulitan menarik data kependuduknya dari Disdukcapil Wakatobi.

“Masalah ini harus cepat diselesaikan, karena kondisi ini menyakut hak-hak kewarganegaraan dan kebutuhan negara atas warganya,” ucap Rasman.

Menurutnya, sewaktu mengurusi itu di Disdukcapil Baubau, terdapat sembilan orang dari Wakatobi yang berurusan seperti dirinya.

“Saya tidak tahu berapa jumlah keseluruhannya yang pindah, karena mereka pindah bersama istri dan anaknya,” terangnya.

Kepala Disdukcapil Wakatobi, Muhammad Kamil membenarkan pemblokiran server KTP-el berdampak pada proses pembuatan KTP-el dan pengurusan surat pindah domisili dari dan ke Wakatobi.

“Jadi hanya urus Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Mati, dan lain-lain,” singkat Kamil.

 

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan