Warga Wangi-wangi Terciduk Gunakan Sabu 0,14 Gram

  • Bagikan
Kapolres Wakatobi, AKBP Hadi Winarno, SIK. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Satuan Reserse Narkoba Polres Wakatobi, menciduk dua warga Kecamatan Wangi-wangi pengguna narkoba jenis sabu seberat 0,14 gram di lokasi yang berbeda.

Kapolres Wakatobi, AKBP Hadi Winarno, SIK mengatakan awalnya tim satuan narkoba menciduk salah satu diantaranya berinisial HL (47) di Wisma Karisma pada Rabu (28/2/2018) sekira pukul 20.00 Wita.

“Pada saat penangkapan di Wisma Karisma, HL sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang barang haram itu di kloset WC, namun upaya tersebut berhasil kami gagalkan,” Kata Hadi Winarno, Kamis (1/2/2018)

Hasil pemeriksaan terhadap HL, warga Kelurahan Wanci, Lingkungan Ogu, terungkap tersangka lainnya berinisial HF (35).

“Sehingga anggota langsung mengamankan yang bersangkutan sekira pukul 1.00 Wita di kediamnya Kelurahan Wandoka,” terangnya.

Sementara dari hasil tes urine keduanya diketahui positif menggunakan narkoba. Namun untuk akurasinya, pihaknya kembali mengirim sampel urine dan darah keduanya ke Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kata Hadi, barang haram ini awalnya dibawa HF dari Kalimantan sudah sejak lama. HL meminta barang tersebut untuk kebutuhannya.

“Kasus ini akan terus di kembangkan dengan memeriksa saksi serta memanggil pemilik wisma sebagai saksi,” tambahnya.

Atas perbuatanya tersebut HL dan HF terancam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 dan Pasal 127 dengan masa hukuman 5 tahun.

 

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan