Warning! Lebih 18 Ribu Gram Sabu Terungkap di Sultra pada 2020

  • Bagikan
Konferensi pers laporan tahun 2020 Polda Sultra. (Foto: Riswan/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Sebanyak 18.847.790 gram sabu-sabu beredar di Provinsi Sulawesi Tenggara sepanjang 2020. Semua barang bukti kasus narkoba ini menjadi warning atau peringatan bahwa penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba masih terjadi di “Bumi Anoa” ini.

Ribuan gram sabu di Provinsi Sultra merupakan hasil pengungkapan 160 kasus narkoba. Jumlah ini sangat jauh berbeda dibandingkan 2019, yakni 4.180,34 gram atau hanya lebih 4 kilogram.

“Total kasus penyalahgunaan narkoba di Sulawesi Tenggara sebanyak 160 kasus dan tertinggi adalah penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” jelas Kapolda Sultra, Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, Kamis (31/12/2020).

Urutan kedua kasus narkotika adalah ganja dengan total barang bukti 1.180,35 gram atau 1,1 kilogram. Padahal tahun sebelumnya tercatat barang bukti ganja sebanyak 332,6 gram.

Adapun jumlah tersangka kasus penyalahgunaan narkotika selama 2020 naik menjadi 286 orang tersangka, dibandingkan 2019 berjumlah 184 orang tersangka.

Pihak Polda Sultra mengaku, pengungkapan kasus narkotika setahun lamanya itu adalah upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masyarakat. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan