Wartawan Berkompeten Bisa Dicabut Sertifikatnya, Jika..

  • Bagikan
Penutupan UKW PWI Sultra, Gelombang II di Kota Kendari, Sultra. (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Ketua Komisi Kompetensi Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Kamsul Hasan mengatakan akan menarik sertifikat dan kartu uji kompetensi (UKW) apabila membuat pelanggaran berat.

“Biar wartawan sudah punya sertifikat dan kartu UKW-nya, bisa ditarik kembali, kalau mereka buat pelanggaran berat seperti membuat berita hoax dan plagiat,” kata Kamsul saat menutup kegiatan UKW di salah satu hotel di Kendari, Rabu (16/8/2017).

Bukan hanya itu, bagi seorang wartawan yang melanggar kode etik jurnalistik tiga kali berturut-turut dalam kurung waktu enam bulan juga ditindaki dengan hal yang sama.

“Kalau dia buat pelanggaran kode etik tiga kali berturut-turut selama enam bulan akan dicabut sertifikatnya dan diberi sanksi dua tahun kedepan baru bisa kembali ikut UKW,” tegasnya.

Bahkan ada sanksi terberat bagi wartawan yang membuat berita hoax, plagiat, dan pemerasan. Mereka tentukan akan diberi sanksi tidak akan memiliki sertifikat kompetensi wartawan seumur hidup.

“Dasarnya Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan UU 32 dan pasal 52,” ujar Kamsul.

Ia pun berharap bagi wartawan yang telah mendapatkan sertifikat kompetensi wartawan bisa terus mengembangkan ilmunya dengan menghasilkan karya jurnalistik lebih baik lagi.

Dari 22 peserta yang mengikuti UKW gelombang II, PWI Sultra, yang digelar selama dua hari ini, lulus hanya 20 orang,” jelas Kamsul.

 

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan