Waspada Lending Ilegal di Tengah Covid-19, Satgas Waspada Investasi Temukan 81 Tanpa Izin

  • Bagikan
Ilustrasi.

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat berhati-hati terhadap banyaknya penawaran pinjaman dari fintech lending tidak berizin serta penawaran investasi ilegal yang marak muncul memanfaatkan kondisi ekonomi yang sedang melemah akibat pandemi Covid-19.

“Saat ini masih marak penawaran fintech lending ilegal yang sengaja memanfaatkan kesulitan keuangan sebagian masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sasaran mereka adalah masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif,” terang Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/4/2020).

Menurut Tongam, penawaran pinjaman dari fintech lending yang tidak berizin sangat merugikan masyarakat lantaran mengenakan bunga yang sangat tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek, mereka juga akan meminta akses semua data kontak di handphone.

“Ini sangat berbahaya karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk alat mengintimidasi saat penagihan,” ujar Tongam.

Masa pandemi Covid-19 di bulan April, Satgas menemukan 81 fintech peer to peer lending ilegal, sehingga total yang ditangani Satgas Waspada Investasi sejak 2018 sampai April 2020 sebanyak 2.486 entitas.

Pada April 2020, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 18 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Modus penawaran investasi 18 perusahaan ini sangat merugikan karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Selain itu, banyak kegiatan yang menduplikasi laman entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah laman tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.

Semua entitas ilegal tersebut, terdiri dari 12 penawaran investasi uang tanpa izin; dua Multi Level Marketing tanpa izin; 1 perdagangan Forex tanpa izin; 1 Cryptocurrency atau crypto asset tanpa izin; 1 kegiatan undian berhadiah tanpa izin; dan 1 investasi emas tanpa izin.

Tongam juga meminta masyarakat yang memanfaatkan pinjaman fintech lending menggunakan dananya untuk kepentingan yang produktif dan bertanggung jawab untuk mengembalikan pinjaman tersebut sesuai waktu perjanjian.

Masyarakat diharapkan sebelum melakukan pinjaman di fintech lending ataupun berinvestasi di sektor keuangan untuk memahami hal-hal sebagai berikut.

Pertama, memastikan pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending atau investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan pinjaman fintech lending dan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Ketiga, masyarakat bisa menghubungi kontak OJK 157 atau 081157157157 atau email [email protected] dan [email protected] untuk menanyakan informasi mengenai perusahaan fintech lending ataupun entitas investasi yang sudah memiliki izin.

Laporan: Wa Rifin
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan