Waspada, Melawan Arus di Jalur Satu Arah Mandonga Dikenai Tilang

  • Bagikan
Operasi gabungan di jalur satu arah depan Masjid Raya Al Kautsar Kendari terhadap pengendara yang melawan arus, Selasa (19/12/2017). (Foto : Dok.SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi memberlakukan pemberian sanksi terhadap pengendara yang melanggar jalur satu arah di Jalan

Abdullah Silondae atau sepanjang Masjid Raya Al Kautsar Kendari sampai Bundaran Mandonga, Selasa (19/12/2017).

Pemberian sanksi tilang ini diterapkan usai melakukan sosialisasi berlakukan jalur satu arah atau rute one way street oleh Dishub Provinsi Sultra yang bekerjasama dengan Direktorat Lalu Lintas (Dit Lantas) Polda Sultra.

Kepala Dishub Sultra, Hado Hasina mengatakan terhadap pengendara yang kedapatan melawan arus di rute tersebut akan diberikan sanksi tilang oleh petugas kepolisian Lalu lintas.

“Hari ini sudah kita berlakukan sanksi itu. Meskipun surat-surat kendaraannya lengkap, namun kalau melanggar tetap akan ditindak,” ujar Hado Hasina kepada SultraKini.Com, Selasa (19/12/2017).

Pantauan SultraKini.Com puluhan kendaraan sepeda motor yang kedapatan melawan arus di rute one way street, diberi sanksi tilang oleh petugas gabungan Kepolisian lalu lintas, Dishub dan TNI.

Untuk diketahui Kendaraan pribadi baik roda empat atau dua dari arah Wuawua atau MTQ menuju kawasan Mall Mandonga dilarang melintasi Jalan Abdullah Silondae sepanjang Masjid Raya Al Kautsar Kendari sampai Bundaran Mandonga. Terkecuali mobil angkutan umum.

(Baca: Hari Pertama Jalur Satu Arah di Kendari, Pengendara Banyak Melanggar)

    Laporan: Wayan Sukanta

    • Bagikan