Waspada Narkotika! Miliki Sabu, Wanita Asal Mubar Diciduk Polisi

  • Bagikan
Terduga pelaku JM saat digelandang di Mapolres Muna. (Foto: Hasan Jufri/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: MUBAR – Seorang wanita berinisial JM (23) asal Desa Tiworo, Kecamatan Tiworo Kepulauan, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis Sabu.

Satresnarkoba Polres Muna menangkap pelaku (JM) di rumah kosnya di Jalan Kancil, Kelurahan Watonea, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna tanpa perlawanan sekira pukul 15.39 Wita pada Selasa, 1 Maret 2022.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh kristal bening yang diduga Sabu seberat 13,49 gram, satu buah timbangan digital, 151 saset kosong ukuran kecil, 3 saset kosong ukuran sedang dan satu buah handphone merek Oppo.

“Saat penggeledahan di kamar kosnya kita mendapatkan 6 saset sabu seberat 2,85 gram”, ungkap Iptu Junaedi, Kasat Narkoba Polres Muna, Kamis (3 Maret 2022).

Junaedi juga mengatakan, setelah mengamankan beberapa barang bukti, Satresnarkoba kembali melakukan penggeledahan di rumah (JM) di Desa Laworo, Kecamatan Tikep, Muna Barat dan ditemukan 1 saset Sabu seberat 10,64 gram.

“Selanjutnya melakukan penggeledahan di rumahnya di Desa Laworo ternyata pelaku masih menyimpan barang haram itu seberat 10,64 gram,” katanya pula.

Saat ini pelaku telah dibawa ke Mako Polres Muna untuk proses pemeriksaan selanjutnya.

Tersangka diduga melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, dan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pelaku terancam hukuman lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (C)

Laporan: Hasan Jufri
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan