SULTRAKINI.COM: Untuk terhindar dari obat ilegal yang membahayakan kesehatan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menghimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam mendapatkan dan mengkonsumsi obat. Agar tetap aman, Kepala BPOM Penny K. Lukito menyarankan untuk membeli obat hanya di sarana resmi, mulai apotek, Puskesmas, dan rumah sakit.
“Jangan mudah tergiur dengan obat murah yang ditawarkan seseorang atau pihak tertentu,” kata Penny kepada SINDOnews.
Selain membeli di tempat resmi, Penny juga menekankan untuk memastikan obat yang dibeli memiliki izin edar sebelum di konsumsi.
“Pastikan obat tersebut memiliki izin edar Badan POM”, pungkasnya.
Sebelumnya, BPOM menegaskan pil Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) yang saat ini marak edar di masyarakat dan menyasar anak anak sekolah merupakan obat ilegal karena tidak terdaftar secara resmi. Efeknya pun sangat berbahaya bagi kesehatan, mulai menyerang otak hingga kematian.
Sumber: sindonews.com