Waspadai Peredaran Narkoba di Rumah Kos

  • Bagikan
Barang bukti narkoba hasil penangkapan aparat Polda Sultra beberapa waktu lalu. (Foto: Rian Adriansyah/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Saat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra melakukan razia gabungan di sebuah rumah kos beberapa waktu lalu, hasilnya sungguh mencengangkan. Total 18 penghuni kos yang positif terindikasi menggunakan zat adiktif.Selama ini area kos-kosan disinyalir sebagai tempat peredaran gelap narkoba. \”Konsep menanggulangi narkotika ada cegah dan berantas. Razia merupakan wujud nyata upaya pencegahan terhadap tempat yang potensial dalam peredaran gelap, salah satunya kos-kosan,\” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, AKBP Drs. Sumarto, saat ditemui Jumat (26/2/2016) di ruang kerjanya.Selain banyak dihuni mahasiswa, rumah kos juga banyak ditinggal para wanita pekerja tempat hiburan malam.\”Indikasinya, mereka itu sebelum masuk di THM (tempat hiburan malam), yah make dulu. Makenya dimana, pasti dikos. Makanya pas razia THM, banyak tuh yang dijaring,\” kata Sumarto.Bukan hanya pemakai, pengedar, bahkan bandar sekalipun, banyak yang menggunakan rumah kos sebagai basis operasi menjalankan bisnis haram tersebut. Beberapa kali Polda Sultra melakukan penangkapan tersangka Narkoba dan barang buktinya. Tempat kejadian perkara dari satu tempat ke tempat lainnya, selalu bermula dari pengintaian dan penyelidikan di area kot-kosan.\”Tidak ada toleransi untuk peredaran Narkoba ini, kami akan terus bersinergi untuk memberantasnya,\” tutup Sumarto.(C)Editor: Gugus Suryaman

  • Bagikan