Webinar Blankspot Sinyal: Masyarakat Sultra Perlu Tahu Tata Kelola Penyiaran Digital

  • Bagikan
Ilustrasi (Foto: pixabay.)

SULTRAKINI.COM: Tim Kelompok Kerja Komunikasi Publik ASO (Analog Switch Off) akan menggelar webinar bertema “Blankspot Sinyal” bagi masyarakat Sulawesi Tenggara pada Kamis (27 April 2022) mulai pukul 09.00 sampai 11.45 WITA.

Webinar menampilkan tiga pemateri yakni Dr Rosarita Niken Widiastuti, M.Si (Staff Khusus Menkoinfo RI), M Ridwan Badallah, S.Pd, MM (Kadis Kominfo Sultra) dan Iliyas, SH, MH (Ketua KPID Sultra) akan dipandu oleh moderator Okfied Sosendar dan host Eneas Titi.

Kegiatan ini terbuka untuk umum dengan mendaftar melalui link  https:/bit.ly/PendaftaranWebinarBlnakspotSinyal. Dapat pula mengikuti siaran langsung kegiatan webinar melalui kanal youtube Kemkominfo TV. Mereka yang mengikuti kegiatan akan mendapatkan E-Sertifikat.

Siaran pers yang diterima SultraKini.com menjelaskan tujuan webinar adalah dalam rangka melakukan diseminasi dan implementasi kebijakan Analog Switch Off tahap pertama.

Selain itu, pembahasan bertujuan untuk menyebarkan informasi terkait progres tata kelola penyiaran digital di Indonesia. Sosialisasi pesan kebijakan ASO tahap pertama ini diharapkan mampu membangun pemahaman, kepercayaan, dan partisipasi publik untuk secara bersama-sama bersiap beralih menggunakan siaran televisi analog ke digital.

Demi membangun pemahaman, kepercayaan dan partisipasi masyarakat terhadap kebijakan, program, dan dampaknya, dibutuhkan komunikasi terpadu dan dukungan dari berbagai pihak untuk dapat menyampaikan pesan kepada masyarakat dengan masif, faktual, kredibel, dan mudah dipahami. Dalam konteks komunikasi publik terkait migrasi televisi analog menuju digital, masyarakat harus diyakinkan bahwa mereka siap berpindah.

Salah satu kegiatan yang akan dilaksanakan adalah Dialog atau Webinar. Kegiatan tersebut menjadi bagian strategi komunikasi publik yang bisa disampaikan kepada sasaran tertentu menggunakan kanal komunikasi.

Seperti diketahui bahwa di Indonesia saat ini tengah berlangsung migrasi televisi analog menuju digital dimana presiden Joko Widodo telah mencanangkan percepatan transformasi digital Indonesia.

Migrasi televisi analog menuju digital merupakan salah satu wujud dari transformasi digital dalam ruang lingkup tata kelola penyiaran. Hal tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja pasal 60A. Dasar hukum tersebut dibangun atas dasar kondisi penyiaran di Indonesia. Dari segi infrastruktur penyiaran, Indonesia sangat tertinggal dalam proses digitalisasi penyiaran secara global. Padahal berbagai negara telah mematikan TV analog. International Telecommunication Union (ITU) dalam konferensi ITU 2006, telah memutuskan bahwa 119 negara ITU Region-1 menuntaskan ASO paling lambat 2015. Demikian pula pada konferensi ITU 2007 dan 2012, pita spektrum frekuensi radio UHF (700 MHz) semula untuk televisi terestrial ditetapkan menjadi layanan mobile broadband. Sedangkan di tingkat regional terdapat Deklarasi ASEAN untuk menuntaskan ASO di 2020.

Dalam konteks kualitas siaran sendiri, terdapat beberapa aspek yang harus dicapai, yakni regulasi, produksi, konsumsi, dan teknologi. Migrasi televisi analog menuju digital merupakan bagian dari salah satu aspek guna menunjang kualitas siaran yang memadai dari aspek teknologi.

Penggantian transmisi analog ke digital akan menciptakan efisiensi pemakaian spektrum frekuensi, mampu menghemat bandwidth, kebal terhadap gangguan atau noise dan dilengkapi sistem yang mampu memperbaiki kesalahan pengiriman data akibat gangguan noise yang disebut FEC (Forward Error Correction) sehingga informasi yang diterima utuh kembali (error free). Dengan demikian, kualitas siaran televisi digital akan lebih optimal. Migrasi televisi dapat meningkatkan efektivitas industri penyiaran. Digitalisasi televisi akan membuat frekuensi di 700 Mhz bisa ditata ulang dan dimanfaatkan untuk layanan lain seperti internet cepat. Pita frekuensi yang sebelumnya digunakan untuk siaran televisi tersebut dapat mendukung internet kecepatan tinggi. Untuk siaran digital sendiri dapat menggunakan frekuensi 112 Mhz.

Peralihan siaran televisi analog ke digital membawa sejumlah manfaat. Salah satu manfaat yang dihadirkan dari teknologi siaran digital adalah diversifikasi konten siaran. Program penghentian siaran televisi analog akan mendorong keberagaman konten dari industri penyiaran dalam negeri. Diversifikasi konten yang berpotensi memunculkan konten-konten edukatif, kreatif, dan variatif. Hal itu sangat bermanfaat bagi kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses tontonan atau televisi menjadi satu-satunya akses tontonan. Dampak lain yang ditimbulkan adalah pertumbuhan industri penyiaran, termasuk industri penyiaran lokal. Jika selama ini pelaku industri penyiaran hanya tumbuh di kota-kota besar, penghentian siaran analog berpotensi menumbuhkan ekosistem penyiaran baru di tingkat lokal atau daerah. Hal itu tidak hanya dari rumah produksi, akan tetapi mencakup pembuat konten hingga sumber daya manusia penopang industri penyiaran.

Selain manfaat yang akan diterima, terdapat tantangan utama terkait dampak keberagaman konten, yakni pengawasan penyiaran. Keberagaman isi siaran yang dihasilkan dari siaran televisi digital membutuhkan pengawasan yang lebih massif daripada sebelumnya. Hal itu harus dilakukan sebagai upaya untuk menjamin kualitas konten siaran. Potensi keragaman konten yang ditimbulkan dari program Migrasi TV Digital harus diimbangi dengan sistem dan kebijakan pengawasan yang terstruktur. Nantinya, sistem pengawasan penyiaran di era siaran TV Digital tersebut dapat peningkatan kemampuan literasi masyarakat (memilih dan memilah informasi).

Kominfo mendorong agar lembaga penyiaran indonesia yang telah mendapat kewenangan tata kelola multiplexing atau penyelenggara multiflex baik itu LPP TVRI maupun 7 LPS multiflexing untuk memastikan televisi yang belum memenuhi persyaratan DVB-T@ atau TV Digital segera disediakan terpasang dan siap untuk ikut bersama-sama menyongsong era baru digitalisasi pertelevisian nasional kita (Menkominfo Jhonny G. Plate di Hasiarnas ke-89). Rumah Tangga Miskin (RTM) akan mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari penyelenggara MUX, baik berasal dari Lembaga Penyiaran Publik (LPP) maupun Lembaga Penyiaran Swasta (LPS). Sedangkan dalam hal penyediaan alat bantu penerimaan siaran (STB tidak mencukupi, maka berasal dari pemerintah sesuai PP 46 Tahun 2021.

Berdasarkan alasan tersebut, perlu dibangun langkah strategis dalam komunikasi publik terkait pesan dan tujuan dari kebijakan ASO tahap pertama tersebut. Pesan dan informasi tersebut harus disampaikan secara efektif dan optimal kepada masyarakat. Salah satu strategi komunikasi publik yang dibangun untuk menyampaikan pesan yakni melalui Webinar. Tim Edukasi dan Komunikasi Publik Analog Switch Off Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyiapkan agenda diskusi publik yang bertajuk “BLANKSPOT SINYAL”. Informasi terkait migrasi TV digital harus disebarluaskan kepada masyarakat. Urgensi pelaksanaan agenda sosialisasi ini diharapkan mampu membangun pemahaman, kesadaran, dan partisipasi publik bagi seluruh masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan.

Segala aspek yang terkait dengan webinar tersebut akan dikupas secara mendalam, berbasis virtual. Webinar tersebut akan menghadirkan narasumber ahli di bidang pemerintahan, pelaku industri penyiaran, praktisi dan pengamat penyiaran media komunikasi. Diharapkan strategi dan kebijakan migrasi dari teknologi analog menuju digital di sektor pertelevisian dapat memberikan sumbangsih konkret terhadap kemajuan bangsa Indonesia.  (ADV)

  • Bagikan