WNA di Sultra Melanggar, Satu Dideportasi Empat Lainnya Masih Diperiksa

  • Bagikan
Kepala seksi (Kasi) Infokom Imigrasi Kendari, Letehina. FOTO: MERRY MALEWA/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Hingga kini empat warga negara asing asal China yakni berinisial GC, SY, ZJ, CD masih dilakukan pemeriksaan di Kantor Imigrasi Kendari. Mereka terjaring dalam operasi pengawasan orang asing yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia mulai 19-23 Oktober 2015. Selain itu, satu WNA telah dipulangkan ke negara asalnya di Negeri Tirai Bambu yakni berinisial ZZ. Kepala seksi (Kasi) Infokom Keimigrasian Kendari, Letehina mengatakan, mereka dinilai telah melakukan kegiatan di wilayah pertambangan yang saat ini masih dalam tahap survei. Mereka juga tidak melaporkan diri di kantor Imigrasi Kendari.”Tugas kita sekarang, mengumpulkan data, minta keterangan dari yang bersangkuta. Jika dalam proses pemeriksaan yang bersangkutan ada indikasi terjadi penyalahgunaan tempat tinggal, maka kita akan rekomendasi untuk dideportasi,”ujar Letehina kepada Sultrakini.com, Rabu (4/11/2015).Sejauh ini, Imigrasi Kendari telah mengamankan sejumlah dokumen dan pasport mereka. Kelima WNA tersebut ditemukan di sejumlah kabupaten di Sultra yakni dua orang di Kabupaten Bombana dan Kabupaten Konawe, serta satu orang di Kabupaten Konawe Selatan. “Operasi ini akan dilakukan secara rutin dalam rangka penertiban terutama WNA yang berada di wilayah Sulawesi Tenggara tanpa jelas maksud dan tujuan, termasuk penanggung jawab sponsor dan ini akan menjadi perhatian untuk ke depan,” imbuh Letehina.
Laporan: Merry Malewa
Editor: La Taya

  • Bagikan