WON-Andre Gugur, Pilgub Sultra 2018 Tanpa Calon Perseorangan

  • Bagikan
WON-Andre saat menyerahkan syarat dukungan ke KPUD Sulawesi Tenggara, 26 November 2017 lalu. (Foto: DokSULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tenggara, Wa Ode Nurhayati dan Andre Darmawan dinyatakan tak memenuhi syarat jumlah dukungan untuk menggunakan jalur perseorangan. Penyebabnya, dukungan WON-Andre tak mencapai 170.825 KTP ataupun surat keterangan seperti yang disyaratkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dikatakan Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sultra, Iwan Rompo Bane, dari 210.757 dukungan yang dibawa WON pada 26 November 2017, hanya 53.767 yang memenuhi syarat. 

“Makanya bakal pasangan calon yang bersangkutan gugur, tidak bisa lanjut ke tahap berikutnya,” jelas Iwan kepada SultraKini.Com, Rabu (29/11/2017).

WON-Andre pun tak bisa melengkapi kekurangan dukungan seperti yang tercantum di PKPU Nomor 3 Tahun 2017, Pasal 17 ayat 3 yang mensyaratkan perbaikan dalam masa penyerahan dokumen dukungan. Masa penyerahan dukungan sendiri, dimulai pada 22 hingga 26 November 2017. 

“Seandainya diserahkan (dokumennya) sebelum tanggal 26 November, bisa diperbaiki sampai tanggal 26 itu. Namun, menyerahkannya di hari terakhir (26 November 2017), maka tidak bisa diperbaiki,” jelas Ketua KPUD Sultra, Hidayatullah kepada SultraKini.Com melalui sambungan WhatsApp, Rabu (29/11/2017).

Dengan keputusan KPUD Sultra ini, berkas WON-Andre tak bisa ditindaklanjuti ke tahap verifikasi selanjutnya. Otomatis, keputusan ini juga membuat keduanya gagal maju sebagai calon independen pada pemilihan gubernur Sultra yang digelar 27 Juni 2018 mendatang.

(Baca juga: Berkas Dukungan Diterima KPUD Sultra, Pendukung WON-Andre Berpuasa)

(Baca juga: WON-Andre Incar Dukungan KTP Melebihi Standar Persyaratan)

Laporan: Didul Interisti

  • Bagikan