Zainul Muluk Mengudurkan Diri dari Seleksi Anggota KPU Sultra

  • Bagikan
Surat peryataan pengunduran diri Zainal Muluk kepada tim seleksi KPU Sultra. (Foto: Faysal Ahmad/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Zainul Muluk mengundurkan diri dari seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2018-2023. Pengunduran dirinya itu dilakukan memasuki tahapan tes wawancara bertempat di Hotel Grand Clarion Kendari sejak 26-28 Maret 2018.

Bukti pengunduran diri Zainul Muluk ditandai dengan surat pernyataan dirinya yang diberikan ke tim seleksi KPU Sultra.

“Dengan ini menyatakan mengundurkan diri dari proses seleksi KPU Provinsi Sultra dan memilih untuk fokus pada seleksi KPU Kabupaten Kolaka Utara,” tulis Zainul Muluk dalam suratnya tertanggal 27 Maret 2018.

Memasuki tahapan tes wawancara, timsel mendata 21 peserta mengikuti tahapan tersebut sebelum pengunduran diri Zainul Muluk.

Informasi dihimpun SultraKini.Com, Zainul Muluk dinyatakan lolos tes Computer Assisted Test atau CAT pada seleksi anggota KPU Kabupaten/Kota yang dilaksanakan pada Senin, 26 Maret 2018. Peserta di zona tiga ini, lulus dengan nilai tertinggi dari Kabupaten Kolaka Utara, yaitu 63,00.

 

Laporan: Faysal Ahmad

  • Bagikan