Zakat Fitrah 2022 untuk Wilayah Buteng Ditetapkan, Berikut Besarannya

  • Bagikan
Ilustrasi
Ilustrasi

SULTRAKINI.COM: BUTENG – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah telah menetapkan besaran pembayaran Zakat Fitrah 1443 Hijriah/2022 Masehi bagi masyarakat di wilayahnya. Nilai besaran zakat disepakati dalam rapat bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan kepala Kantor Kemenag Buteng di Aula kantor Bupati Buton Tengah.

Pada Rapat penetapan zakat fitrah tersebut melibatkan beberapa OPD terkait, seperti Dinas Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Perindag dan Kabag Ekonomi Buteng.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), Ahmad Nasmudin, mengatakan dari hasil rapat yang disepakati, besaran zakat fitrah tahun 2022 untuk wilayah Buteng yakni Rp35.000 per jiwa untuk Beras, Rp21.000 per jiwa untuk jagung serta infaq minimal sebesar Rp5.000 per jiwa.

“Kemudian zakat harta atau zakat maal pada umumnya masyarakat langsung diberikan kepada penerimanya,” tuturnya saat di konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, Rabu (13 April 2022)

Hasil keputusan tersebut nantinya akan dikukuhkan dalam Surat Keputusan Bupati Buton Tengah. Kemudian akan disebar ke masjid-masjid agar diketahui oleh masyarakat Buton Tengah.

Ia juga mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayar zakat hartanya segera, sehingga dapat terdistribusi kepada Mustahik (orang yang berhak) lebih cepat. (C)

Laporan: Nu’Aimin
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan