Zakat Fitrah di Konawe Senilai Rp26.250

  • Bagikan
Wabup Konawe, Parinringi.Foto: Mas Jaya/SULTRAKINI.COM

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe telah menetapkan besaran Zakat Fitrah pada Ramadan 1437 Hijriah/2016 M. Secara tunai, nilai zakat fitrah per jiwa, yakni Rp26.250.

Wakil Bupati (Wabup) Konawe, Parinringi menuturkan, besaran nilai uang tersebut setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras per jiwa. Keputusan itu ditetapkan dalam rapat musyawarah bersama antara Pemda Konawe, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Konawe, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Konawe dan beberapa pihak terkait.

“Besaran harga tersebut kami sesuaikan dengan harga beras dipasar. Patokannya, kami tidak mengambil harga yang terlalu tinggi, juga tidak terlalu rendah. Itulah yang jadi rujukan dalam perumusan penetapan zakat,” jelasnya.

Terkait pengelola atau amil zakat lanjut Parinringi, mereka yang diangkat adalah Imam masjid, Imam Desa/Kelurahan dan tokoh agama Islam yang mempunyai pengetahui agama Islam. Mereka diangkat oleh Camat atas usul Kepala Desa. Tugas mereka adalah mendata masyarakat wajib penerima zakat.

“Pembagiannya nanti, 80 persen zakat yang terkumpul akan didistribusikan ke masyarakat penerima. Sedang 20 persennya, akan diberikan kepada para amil. Ketentuan ini tidak bertentangan dengan hukum fikih yang berlaku,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Kasi Bimas Kemenag Konawe, H. Sudirman mengatakan, pembayaran zakat sudah bisa dilaksanakan sejak keluarnya SK Bupati Konawe. Secara hukum kata dia, zakat fitrah boleh dibayar hingga hari terakhir Ramadan. Namun dengan kondisi saat ini, pihaknya menyarankan agar zakat dibayarkan sesegera mungkin. Maksimal tiga hari sebelum Ramadan usai, sudah selesai.

“Ini berkaitan erat dengan pendistribusiannya. Kalau prosesnya cepat, pendistribusiannya juga akan lebih cepat sampai ke warga yang membutuhkan. Kita biasanya kerap kebablasan ketika pendistribusian dilakukan saat malam takbiran,” tandasnya.

  • Bagikan