SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Dua anak di bawah umur, FD (17) dan RD (15), ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor di Desa Pada Raya Makmur, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi. Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 02.00 WITA ini mencuri perhatian publik karena motifnya: motor curian akan dimodifikasi menjadi motor balap.
Peristiwa ini bermula ketika kedua pelaku mendatangi kos-kosan Nur Risky di Desa Pada Raya Makmur. FD masuk ke halaman kos dan mencuri sepeda motor Yamaha M3 milik Mifta (22), seorang penghuni kos. Sementara itu, RD berjaga di luar menggunakan motor Shogun hitam miliknya. Setelah berhasil mencuri, motor tersebut dimodifikasi dengan merusak bagian depan dan samping, lalu disembunyikan di kosan FD di Lingkungan Antapia, Kelurahan Wandoka Utara.
Penangkapan Pelaku
Setelah korban melapor ke pihak berwajib, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. FD ditangkap di rumahnya pada 28 Desember 2024, sementara RD diamankan sehari kemudian di rumah temannya.
Kasat Reskrim Polres Wakatobi, AKP Muhammad Ady Kesuma, menyatakan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Wakatobi. Barang bukti yang disita meliputi motor Yamaha M3 yang sudah dimodifikasi serta motor Shogun hitam milik RD yang digunakan dalam aksi tersebut.
“Penyidik Polres Wakatobi mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya di tempat-tempat dengan pengawasan minim, untuk mencegah kejadian serupa,” ujar AKP Ady Kesuma pada Selasa (31/12/2024).
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Imbauan untuk Warga
Polisi mengingatkan pentingnya meningkatkan pengamanan di lingkungan sekitar, termasuk menggunakan kunci tambahan untuk kendaraan bermotor, terutama di lokasi yang rawan tindak kejahatan.
Laporan: Amran Mustar Ode