LPS Gelar Media Meet Up di Kendari, Perkuat Edukasi Penjaminan Simpanan

SULTRAKINI.COM: KENDARI– Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Perwakilan III Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampa) menggelar acara Media Meet Up di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Senin (17/02/2025)

Acara yang mengusung tema “Diskusi, Komunikasi, dan Kolaborasi Media dalam Pengembangan Literasi Keuangan” ini berlangsung di salah satu hotel di Kendari dan dihadiri oleh berbagai awak media dari media online dan televisi.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Perwakilan LPS III Sulampa, Fuad Zaen, yang didampingi oleh Kepala Divisi Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan KPW LPS III Sulampa, Dadi Hermawan. Dadi Hermawan menyampaikan edukasi kepada peserta mengenai literasi keuangan, memberikan pemahaman tentang sejarah pendirian LPS, peran dan fungsi LPS dalam menjaga stabilitas perbankan, serta program-program penting, termasuk penjaminan simpanan nasabah, Komite Stabilitas Sistem Perbankan (KSSP), dan kepesertaan LPS dalam forum internasional IFIGS.

Kepala Kantor Perwakilan LPS III Sulampa, Fuad Zaen menjelaskan bahwa LPS telah membuka kantor perwakilan di Makassar, yang mencakup wilayah kerja Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampa). Kehadiran LPS di Kendari, kata Fuad, bertujuan untuk mempererat kerjasama dengan media dalam menyebarkan informasi penting terkait program jaminan simpanan nasabah kepada masyarakat.

“Tujuan kami hadir di Kendari adalah untuk bersama-sama dengan teman-teman media membangun engagement dan menyampaikan pesan-pesan baik tentang program jaminan LPS kepada masyarakat,” ujar Fuad Zaen.

Fuad menambahkan, masyarakat Kota Kendari tidak perlu khawatir menabung di bank, karena simpanan mereka dijamin oleh LPS.

“Jadi, bagi masyarakat, jangan ragu untuk menabung di bank. Menabung di bank aman, karena dijamin oleh LPS. Namun, jika memilih instrumen lain, tentunya ada risiko yang perlu dipertimbangkan,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa tugas utama LPS adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia juga menekankan LPS hadir untuk memberikan rasa percaya diri kepada masyarakat dalam menggunakan layanan perbankan. Berdasarkan undang-undang,

“LPS bertugas menjamin simpanan nasabah di bank. Jadi, jika ada bank yang tutup, LPS akan mengembalikan simpanan nasabah yang memenuhi kriteria, dengan maksimum penjaminan sebesar Rp 2 Miliar per nasabah per bank,” tutup Fuad.

LPS, yang didirikan berdasarkan Undang-Undang No. 24 Tahun 2004, berperan penting dalam memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan setelah krisis moneter 1998. Tujuan utama LPS adalah menjamin simpanan nasabah, memelihara stabilitas perbankan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan. Selain itu, LPS juga memiliki mandat untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP) melalui UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Perbankan (P2SK).

 

Laporan: Riswan

Exit mobile version