SULTRAKINI.COM: WAKATOBI- Sebuah rekaman suara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum penyidik Polres Wakatobi kepada salah seorang Panwas Kecamatan Wangi-Wangi selatan, viral di media sosial.
Rekaman berdurasi 13 menit tersebut memperlihatkan percakapan antara oknum penyidik dan seorang saksi berinisial M yang merupakan anggota Panwas Kecamatan Wangi-Wangi selatan sedang diperiksa dalam kasus penggelembungan suara oleh tiga orang ketua dan anggota PPK Wangi-Wangi Selatan pada Pilcaleg 2024 lalu.
Dalam rekaman tersebut, M di mintai uang hingga puluhan juta rupiah agar dirinya tidak ikut terseret dalam kasus tersebut. Uang tersebut nantinya akan di serahkan ke salah seorang oknum anggota Kejaksaan Negeri Wangi-Wangi. Bahkan, menyebut nama Ketua Pengadilan Negeri Wangi-Wangi.
“Ini saja saya sudah menyalahi prosedur. Ini bukan keinginan saya tapi ini keinginan jaksa,” kata Suwandi dalam rekaman tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Wakatobi, AKBP. Dodik Totok Subiantoro, membenarkan bahwa suara dalam rekaman tersebut adalah Aiptu Suwandi anggota Polres Wakatobi, yang saat itu bertugas sebagai penyidik di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Wakatobi.
Kapolres Wakatobi mengatakan, pihaknya akan memanggil anggota Panwas Kecamatan tersebut untuk di lakukan klarifikasi berkaitan dugaan pemerasan tersebut.
“Yang menerima dan memberi tetap kami proses. Kasus ini baru kemarin dimulai proses,” tegasnya, Jumat (27/12/2024)
Ia mengaku, mengetahui postingan tersebut dari kasi Propam Polres Wakatobi. Sehingga ia langsung memerintahkan agar dilakukan pemeriksaan kepada Aiptu Suwandi,
serta meminta Kasatreskrim untuk mengklarifikasi dan memanggil yang bersangkutan agar bisa menyinkronkan kedua pihak ini.
Pihaknya juga akan memanggil saksi yang lain, termasuk sejumlah oknum pegawai Kejaksaan dan Pengadilan negeri yang disebut direkam viral tersebut.
berjanji akan memproses hukum oknum yang terlibat, baik yang memberi maupun yang menerima suap. Proses klarifikasi sudah dimulai, dan pihak kepolisian berencana memanggil saksi serta pihak-pihak terkait, termasuk oknum dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri.
Laporan: Amran Mustar Ode