Acara Penerbangan Perdana Super Air Jet di Wakatobi Diduga Disalahgunakan untuk Kepentingan Politik Petahana

Gambar, saat Haliana menyiram ban besawat (Foto: Amran Mustar Ode /SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI-Acara seremoni penerbangan perdana maskapai Super Air Jet (SAJ) di Bandara Matahora, Wakatobi, Kamis (31/10/2024), diduga kuat dimanfaatkan untuk kepentingan politik oleh pasangan calon petahana, Haliana dan Safia Wualo, yang kini maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Wakatobi 2024. Meskipun Haliana sedang menjalani masa cuti dari jabatannya sebagai Bupati Wakatobi, ia terlihat hadir dan turut mengambil peran penting dalam acara tersebut layaknya pejabat aktif.

Tindakan Haliana ini menuai sorotan publik, mengingat aturan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang melarang calon petahana memanfaatkan jabatan dan program pemerintah untuk keuntungan politik selama masa kampanye. Dalam acara penerbangan perdana ini, Haliana tampak aktif menyambut tamu, turut dalam doa bersama yang dipimpin tokoh adat, serta melakukan prosesi penyiraman ban pesawat—serangkaian kegiatan yang biasanya dilakukan oleh pejabat daerah, forkopimda, dan perwakilan kementerian serta pihak maskapai.

Di sela prosesi, Haliana terlihat berdiri di barisan ketiga bersama Sandi Andi, anggota DPRD Sulawesi Tenggara. Ia juga duduk di antara Sekretaris Daerah Wakatobi, Nadar, dan Kajari Wakatobi saat pembacaan doa bersama. Bahkan, dalam prosesi penyiraman ban pesawat, ia mengambil posisi sebagai orang keenam, layaknya pejabat resmi lainnya, menunjukkan peran yang cukup signifikan dalam acara tersebut.

Situasi ini menimbulkan tanda tanya mengenai izin kehadiran Haliana dalam acara yang seharusnya bersifat seremonial resmi. Plt Bupati Wakatobi, Ilmiati Daud, saat dikonfirmasi, menyatakan tidak mengetahui secara pasti mengenai undangan untuk Haliana. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menandatangani undangan bagi pejabat lokal, meski ia berada di kantor saat itu. Penandatanganan undangan disebutkan dilakukan oleh Sekda dan Kabag Hukum Sekretariat Daerah, sementara undangan yang diberikan kepada Ilmiati hanya untuk tamu dari luar daerah, seperti Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara dan pimpinan DPRD Sultra.

Kasus ini mencuatkan kembali polemik terkait etika dan kepatuhan terhadap aturan kampanye bagi calon petahana, khususnya dalam menjaga netralitas penggunaan fasilitas dan program pemerintah dalam masa kampanye.

Laporan: Amran Mustar Ode

Exit mobile version