Ada Ribuan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Sultra, Cagub Sultra Tina Nur Alam Prioritaskan Program Perlindungan dan Pencegahan

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Tina Nur Alam, menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan perlindungan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak jika terpilih menjadi Gubernur. Pernyataan ini disampaikan dalam acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait pencegahan kekerasan yang diadakan oleh Nura Daya Pemerhati Rentan (NDPR) di Kendari, Jumat, 25 Oktober 2024.

Menurut Tina, kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan isu serius di Sulawesi Tenggara, dengan total 1.290 kasus yang dilaporkan sepanjang tahun 2023. Sebagian besar kasus tersebut melibatkan kekerasan fisik dan seksual, di mana anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan terkena dampak. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), Kota Kendari, Kolaka, dan Baubau merupakan daerah dengan jumlah kasus tertinggi di provinsi ini.

Dalam kampanyenya, Tina bersama calon Wakil Gubernur La Ode Muhammad Ihsan Taufik Ridwan berencana untuk tidak hanya fokus pada pencegahan kekerasan, tetapi juga pemberdayaan korban, khususnya perempuan. Program unggulan “Bahteramas Perempuan dan Pemuda Berdaya” dirancang untuk memberikan dukungan pendidikan, motivasi, dan layanan rehabilitasi kepada korban agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan dengan normal.

“Kita tidak bisa membiarkan kekerasan ini terus terjadi. Oleh karena itu, dalam visi Bahteramas Berlayar Kembali, agenda perlindungan dan pemberdayaan perempuan akan menjadi prioritas,” ujar Tina. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memperkuat infrastruktur hukum dan layanan terkait, termasuk dukungan bagi korban kekerasan seksual berbasis elektronik, yang mengalami peningkatan di Sultra.

Langkah ini diharapkan dapat menekan angka kekerasan serta memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi perempuan dan anak di Sulawesi Tenggara.

Exit mobile version