APBD Tak Boleh Diubah Sembarangan, Fraksi Golkar DPRD Wakatobi Konsultasi di Provinsi

  • Bagikan
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Wakatobi menyerahkan dokumen APBD yang telah diubah sepihak oleh pemerintah daerah. Foto: IST.
Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Wakatobi menyerahkan dokumen APBD yang telah diubah sepihak oleh pemerintah daerah. Foto: IST.

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Akhirnya, Fraksi Partai Golkar DPRD Wakatobi melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan manipulasi dokumen APBD tahun 2023 Wakatobi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah setempat pada tanggal 31 Agustus 2023.

Ketua Fraksi Partai Golkar, Muhammad Ali, menyatakan bahwa dugaan perubahan sepihak dokumen APBD Kabupaten Wakatobi tahun 2023 dapat dianggap sebagai bentuk manipulasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Hal ini dikarenakan pelanggaran mekanisme penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) APBD Kabupaten Wakatobi.

Ali menjelaskan bahwa APBD yang dikonsultasikan oleh Pemerintah Daerah Wakatobi kepada Pemerintah Provinsi harus sesuai dengan kesepakatan awal dalam pembahasan APBD. Oleh karena itu, Fraksi Partai Golkar menganggap penting untuk berkonsultasi dengan pihak berwenang guna memastikan kepastian hukum.

Fraksi Partai Golkar DPRD Wakatobi memandang dugaan perubahan sepihak dokumen APBD 2023 ini sebagai upaya pelemahan, pelecehan, bahkan penghilangan hak konstitusional DPRD.

Ali mengungkapkan bahwa hasil konsultasi Fraksi Partai Golkar menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi juga tidak menyadari adanya perubahan APBD Wakatobi tahun anggaran 2023.

“Dari konsultasi kami, Pemprov mengatakan bahwa mereka juga baru menyadari hal tersebut. Apa yang telah terjadi di Wakatobi mereka kira sesuai dengan pembahasan bersama Pemda dan DPRD, dan mereka baru mengetahuinya setelah kami melakukan konsultasi,” katanya.

Ali menjelaskan bahwa BPKAD Sultra akan menindaklanjuti laporan Fraksi Partai Golkar kepada pihak lain untuk dilakukan telaah ulang, mengingat dugaan manipulasi APBD merupakan persoalan sensitif.

“Pemprov meminta waktu untuk bekerja sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurut Ali, hal yang sama juga disampaikan oleh DPRD Provinsi Sultra bahwa APBD tidak boleh diubah sembarangan oleh siapapun dan harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, saat rapat paripurna mengenai pandangan fraksi-fraksi terhadap pidato penjelasan umum Bupati Wakatobi tentang perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA), rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2023 pada tanggal 14 Agustus 2023, Fraksi Partai Golkar memilih keluar dari rapat.

Keputusan ini diambil berdasarkan hasil analisis fraksi terhadap dokumen Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2023, yang menunjukkan adanya perubahan yang diduga dilakukan oleh Pemda Wakatobi tanpa sepengetahuan DPRD Kabupaten Wakatobi.

Perubahan dokumen APBD ini terjadi di 40 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemda Wakatobi.

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan
Exit mobile version