Bawaslu Tangani Tiga Pelanggaran Etik Oleh Penyelenggara Pemilu Di Wakatobi

Gambar, Anggota Bawaslu kabupaten Wakatobi, Asy'ari Suyanto (Foto: Amran Mustar Ode/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Wakatobi menangani tiga kasus pelanggaran etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, dua di antaranya telah direkomendasikan ke KPU Kabupaten Wakatobi untuk diberi sanksi.

Tiga penyelenggara pemilu yang melanggar etik yaitu salah seorang Panitia Pemungutan Suara, (PPS) di kecamatan Wangi-Wangi Selatan, kepala sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tomia Timur, dan salah satu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terpilih di kaledupa.

Anggota Bawaslu kabupaten Wakatobi, Asy’ari Suyanto mengatakan, untuk pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu PPS di kecamatan Wangi-wangi Selatan, pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi sejak sebulan lalu agar diberikan sanksi. Dan pelanggaran yang dilakukan oleh kepala sekretariat PPK Tomia Timur telah diberikan rekomendasi sejak sepekan lalu.

Sementara pelanggaran yang dilakukan oleh salah seorang KPPS di Kaledupa masih dalam pengkajian.

“Hingga kini, dua kasus pelanggaran etik yang telah direkomendasikan ke KPU belum ada tembusan pemberitahuan ke bawaslu terkait pemberian sanksi”, ungkap asy’ary Suyanto.

Bentuk pelanggaran yang mereka lakukan adalah menglike dan berkomentar ke salah satu postingan calon bupati dan wakil bupati, sementara KPPS Kaledupa hadir dalam kampanye salah satu calon.

Laporan: Amran Mustar Ode

Exit mobile version