SULTRAKINI.COM: KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara mengungkap Laporan Kasus Narkotika (LKN) di Wilayah Sultra sepanjang 2018, sebanyak 30 kasus dengan mengamankan 37 tersangak.
Dari total akumulasi LKN tersebut, BNNP Sultra mengungkap 16 kasus, BNN Kota Kendari empat kasus, BNN Kabupaten Kolaka enam kasus dan BNN Kabupaten Muna empat kasus.
“Untuk BNNP Sultra sendiri, ini melebihi target kita di 2018, karena target kita 11 kasus sementara yang terungka 16. Dan total tersangka 37 orang itu, dua diantaranya perempuan,” kata Humas BNNP Sultra, Adisak Ray kepada SultraKini.com saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/3/2019).
Ray mengatakan dari 30 kasus tersebut pihak mengamankan tiga jenis narkotika sebagai barang bukt, yakni sabu sebanyak lebih dari 3,5 Kg, ganja sebanyak 810 gram dan tembakau gorila 1,59 gram.
Ray juga mengatakan para tersangka tersebut sebagian besar berperan sebagai kurir.
“Mereka (tersangka) berperan sebagai kurir, dengan total pendapatan untuk sekali pengiriman itu mencapai belasan sampai puluhan juta,” pungkasnya.
Laporan: Maykhel Rizky
Editor: Habiruddin Daeng