SULTRAKINI.COM: MUNA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan alokasi kursi dan perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) pada pemilihan DPRD Kabupaten Muna pada Pemilu 2024 mendatang. Dapil Muna VI mengalami perubahan berkurang 2 kursi.
Ketua KPU Kabupaten Muna, Kubais, mengatakan, perubaban itu didasari oleh hasil pleno ditingkat KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, yang diikuti 17 kabupaten/kota termaksud Kabupaten Muna. Dimana dalam kajian penetapan Dapil, mesti melihat daratan terpanjang yang berbatasan dengan Dapil Muna I dengan Dapil Muna VI dan mempertimbangkan daratan terpanjang, adalah Kecamatan Watopute.
“Namun prinsip yang utama penetapan Dapil dan alokasi kursi adalah kesetaraan nilai suara. Jika itu menjadi pertimbangan, maka kita usulkan tiga opsi skema Dapil dan KPU RI menetapkan opsi ketiga yang telah diusulkan,” ucap Kubais, Rabu (8 Februari 2023).
Sebelumnya, Dapil Muna VI itu memiliki alokasi 7 kursi, setelah skema Dapil ditetapkan KPU RI dan keluar Kecamatan Watopute, Dapil VI kehilangan 2 kursi. Satu kursi masuk ke Dapil Muna I dan satu kursinya lagi masuk ke Dapil Muna V.
“Alokasi kursi itu, jumlah penduduk dibagi dengan jumlah kursi menghasilkan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) sebanyak 7.509. Jumlah penduduk setiap dapil dimasukan dalam sistem dan dibagi dengan BPPd, keluarlah jumlah alokasi kursi setiap Dapil,” ungkapnya.
Sebagai ketua KPU Kabupaten Muna, Kubais merincikan penetapan Dapil dan alokasi kursi yang telah diputuskan oleh KPU RI berdasarkan data penduduk tahun 2022 semester I.
Pertama, Dapil Muna I meliputi Kecamatan Katobu 26.924 penduduk, Batalaiworu 14.700, dan Watopute 13.875 sehingga total 55.499 penduduk, dibagi dengan 7.509 menghasilkan alokasi kursi sebanyak 7,39 atau 7 kursi dan menyisahkan 0,39 atau setara dengan 2.993 penduduk atau peringkat keempat sisa penduduk dan tidak mendapat ketambahan kuota kursi lagi.
Kedua, Dapil Muna II meliputi Kecamatan Napabalano 12.199 penduduk, Lasalepa 11.900, dan Towea 5.279 dengan total penduduk 29.378 penduduk, dibagi dengan 7.509 menghasilkan alokasi kursi sebanyak 3,91 atau 3 kursi menyisahkan 0,91 atau setara dengan 6.850 penduduk atau peringkat pertama sisa penduduk dan mendapat satu ketambahan kuota kursi menjadi empat kursi.
Ketiga, Dapil Muna III meliputi Kecamatan Maligano 6.888 penduduk, Wakorumba Selatan 4.877, Pasir putih 4.973, Pasikolaga 4.545, Batukara 2.878 dengan total penduduk 24.161 penduduk, dibagi dengan 7.509 menghasilkan alokasi kursi sebanyak 3,22 atau 3 kursi dan menyisahkan 0,22 atau setara dengan 1.633 penduduk atau peringkat lima sisa penduduk dan tidak mendapatkan ketambahan kuota kursi.
Keempat, Dapil Muna IV meliputi Kecamatan Bone 6.525 penduduk, Tongkuno 16.690, Marobo 6.956, Tongkuno Selatan 6.535 dengan total penduduk 36.706 penduduk, dibagi dengan 7.509 menghasilkan alokasi kursi sebanyak 4,89 atau 4 kursi dan menyisahkan 0,89 atau setara dengan 6.668 penduduk atau peringkat kedua sisa penduduk dan mendapat ketambahan satu kuota kursi menjadi 5 kursi.
Kelima, Dapil Muna V meliputi Kecamatan Kabangka 10.270 penduduk, Kabawo 13.569, Parigi 12.937, Kontukowuna 4.623 dengan total penduduk 41.399, dibagi dengan 7.509 menghasilkan alokasi kursi sebanyak 5,51 atau 5 kursi dan menyisahkan 0,51 atau setara dengan 3.852 penduduk atau peringkat ketiga sisa penduduk dan mendapat ketambahan satu kuota kursi menjadi 6 kursi.
Dan Keenam, Dapil Muna VI meliputi Kecamatan Duruka 13.367 penduduk, Lohia 15.816, Kontunaga 8.957 dengan total penduduk 38.140 penduduk, dibagi dengan 7.509 menghasilkan alokasi kursi sebanyak 5,08 atau 5 kursi dan menyisahkan 0,08 atau setara dengan 593 penduduk atau peringkat keenam sisa penduduk dan tidak mendapat ketambahan kuota kursi.
Sebelumnya KPU Muna telah mengusulkan tiga opsi penetapan Dapil dan alokasi kursi Pemilihan anggota DPRD Kabupaten pada Pemilu tahun 2024 ke KPU Provinsi Sulawesi Tenggara yang kemudian diteruskan ke KPU RI untuk ditetapkan. Adapun tiga opsi itu yakni,
Skema pertama, mengikuti skema pemilihan 2019 yakni, dapil 1 terdiri dari Kecamatan Katobu dan Batalaiworu dengan alokasi sebanyak 6 kursi; dapil 2 terdiri dari Kecamatan Napabalano, Lasalepa, dan Towea sebanyak 4 kursi; dapil 3 terdiri dari Kecamatan Maligano, Wakorumba Selatan, Pasir putih, Pasikolaga, dan Batukara sebanyak 3 kursi; dapil 4 terdiri dari Kecamatan Bone, Tongkuno, Marobo, dan Tongkuno Selatan sebanyak 5 kursi; dapil 5 terdiri dari Kecamatan Kabangka, Kabawo, Parigi dan Kontu Kowuna sebanyak 5 kursi; dan dapil 6 terdiri dari Kecamatan Duruka, Lohia, Watopute, dan Kontunaga sebanyak 7 kursi.
Skema kedua, dapil 1 kemudian bertambah Kecamatan Watopute sehingga bertambah 1 kursi menjadi 7 kursi; dapil 5 tetap cakupan wilayahnya namun bertambah 1 kursi menjadi 6 kursi; dan dapil 6 berkurang wilayah Kecamatan Watopute dan berkurang dua kursi sehingga total kursi tinggal 5 kursi dengan cakupan wilayah Kecamatan Duruka, Lohia dan Kontunaga. Sementara dapil yang lain tidak perubahan, baik cakupan wilayah dan jumlah kursi.
Skema ketiga, dapil 1 bertambah Kecamatan Duruka sehingga bertambah 1 kursi menjadi 7 kursi; dapil 5 bertambah 1 kursi menjadi 6 kursi; dan dapil 6 berkurang wilayah Kecamatan Duruka dan berkurang dua kursi sehingga total kursi tinggal 5 kursi dengan cakupan wilayah Kecamatan Watopute, Lohia dan Kontunaga. Sementara dapil yang lain tidak berubah, baik cakupan wilayah dan jumlah kursinya. (B)
Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin