SULTRAKINI.COM: KONAWE – Guna mencegah terjadinya perkawinan anak usia dini, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Konawe gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Terbaru dilakukan di Kecamatan Routa pada beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas P3A Konawe, Noor Jannah mengungkapkan, sosialisasi tersebut merupakan sala satu upaya pemerintah untuk menekan angka terjadi stunting melalui perkawinan dini.
Menurutnya, perkawinan anak do usia dini sangat mempengaruhi terjadinya stunting. Olehnya itu, diperlukan kesadaran dari masyarakat akan pengaruhnya perkawinan anak yang akan berdampak pada kesehatan dan perkembangan anaknya.
“Sosialisasi ini bertujuan mengedukasi masyarakat akan dampak negatifnya perkawinan anak di usia dini seperti kesehatan, pendidikan, serta sosial,” ungkapnya, Senin (30/10/2023).
Selanjutnya, pihaknya juga memberikan informasi kepada masyarakat tentang peraturan undang-undang terkait upaya pencegahan perkawinan anak, serta peran dari masyarakat itu sendiri.
Dikatakan, informasi itu penting disampaikan agar ke depannya anak-anak di Konawe dapat tumbuh dengan baik, sehat, dan memiliki masa depan yang cerah.
“Sehingga langkah awal yang kita upayakan mencegah perkawinan anak, karna ini penting,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Pemenuhan Hak Anak DP3A, Wiwit menyampaikan, anak yang menikah dibawah umur 18 tahun lebih rentan kekerasan dalam rumah tangga dibandingkan mereka menikah di atas umur 18 tahun.
Selanjutnya, dampak lainnya stereotype atau pelabelan pasangan usia anak. Alat reproduksi perempuan yang belum siap sehingga berpotensi menimbulkan kehamilan yang berisiko (pendarahan) hingga kematian.
“Sedangkan anak yang dilahirkan dapat berpotensi Stunting, kemiskinan, KDRT, putus sekolah dan lainnya,” tutupnya.
Laporan: Hasrul Tamrin