Dipicu Kata-kata Kasar, Pria di Baubau Meninggal di Tangan Dua Pria

  • Bagikan
Tersangka penganiayaan LBG dan IJ diamankan polisi. (Foto: Aisyah Welina/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BAUBAU – Pria berinisial AH (23) meninggal usai dianiaya dua pria di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. AH tidak sadarkan diri sejak dianiaya pada 29 Januari 2020 sekitar pukul 02.30 Wita.

Insiden penganiayaan terjadi ketika korban bersama dua orang tersangka berinisial LBG (33) dan IJ (24) berbincang-bincang. Korban dianiaya setelah mengeluarkan kata-kata kasar yang tidak diterima tersangka yang memicu penganiayaan di pinggir Jalan poros Baubau-Pasarwajo, Kelurahan Bugi, Kecamatan Sorawolio.

Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari, menjelaskan korban dianiaya dengan cara ditampar oleh LBG dan dipukul menggunakan kepalan tangan ke arah leher korban oleh tersangka IJ hingga tidak sadarkan diri.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Sorawolio dan dirujuk ke Klinik Murhum, dan terakhir dirujuk ke RSUD Palagimata. Namun, korban yang sudah tak sadarkan diri sejak penganiayaan itu, membuat korban menghembuskan napas terakhir pada Jumat (31 Januari 2020) lalu.

“Akibat penganiayaan ini, korban sempat pingsan dan kemudian dinyatakan meninggal kurang lebih 60 jam setelah kejadian,” ujar Zainal, Rabu(5/2/2020).

Diterangkan Kapolsek Sorawolio, IPDA Busrol Kamal, tersangka LBG merupakan resividis dengan kasus yang sama, yaitu penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia dan baru keluar tahanan pada 2018.

“Pelaku diamankan di rumah masing-masing, tanggal 30 Januari, penangkapan terhadap IJ pada 31 Januari,” terangnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti, berupa baju korban saat penganiayaan.

Sementara tersangka terancam Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP Jo. Pasal 55,56 KUHP dengan pidana hukuman 12 tahun penjara.

Laporan: Aisyah Welina
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan
Exit mobile version