Disdukcapil Catat 94 Persen Warga Konawe Sudah Memiliki e-KTP

Kadis Dukcapil Konawe, Dema Banda. (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe mencatat sebanyak 94 persen warga Konawe telah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dari total jumlah wajib KTP.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Konawe, Dema Banda, mengatakan berdasarkan jumlah data wajib KTP warga Konawe sebanyak 180 ribu jiwa, hingga saat ini tercatat sudah berada di angka 94 persen.

“Dari total 180 ribu, kita sudah di angka 94 persen, adapun sisanya sekitar 6 hingga 7 ribu belum mengurus, ini berdasarkan data dari aplikasi,” ungkapnya, Senin (21 November 2022).

Dema menjelaskan, tidak menuntut kemungkinan dari total yang belum mengurus e-KTP tersebut belum tentu benar adanya, melainkan terdapat data ganda dari warga tersebut.

Terlebih lagi, dari data tersebut rata- rata yang yang belum mengurus e-KTP sudah cukup umur bahkan lanjut usia sekitar 40 tahun hingga 60 tahun.

“Tidak mungkin kan dengar umur begitu baru belum punya KTP, tapi persoalan data ganda,” urainya.

Olehnya itu, pihaknya akan berupaya mengkroscek ulang data-data tersebut hingga benar valid, sehingga dapat diketahui yang benar belum memiliki KTP dengan yang sudah ada.

“Kita prediksikan hingga akhir tahun ini bisa capai 95 persen,” pungkasnya.

Laporan: Hasrul Tamrin

Exit mobile version