Dugaan Utak-atik APBD 2023, Bupati Haliana yang Diuntungkan?

  • Bagikan
Tumpukan dokumen APBD 2023 Kabupaten Wakatobi sebanyak 3 versi. Siapa yang mengubah dan mengapa?. Foto: IST
Tumpukan dokumen APBD 2023 Kabupaten Wakatobi sebanyak 3 versi. Siapa yang mengubah dan mengapa?. Foto: IST

SULTRAKINI.COM: WAKATOBI – Polemik dugaan perubahan dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wakatobi terus mengemuka. Dalam kontroversi ini, pertanyaan krusial yang terus mengemuka adalah siapa yang sebenarnya diuntungkan dari perubahan tersebut, apakah Bupati Wakatobi Haliana dan kelompoknya, ataukah rakyat?

Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Wakatobi menyoroti adanya perubahan isi dokumen APBD 2023 pada 40 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tanpa sepengetahuan lembaga legislatif setempat. Perubahan ini diduga dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) karena terdapat ketidaksesuaian antara Rancangan APBD tahun 2023 yang telah dikonsultasikan dengan Pemerintah Provinsi dan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjelaskan penjabaran APBD tahun tersebut.

Fraksi yang mengecam perubahan dokumen APBD 2023 ini adalah Fraksi Golkar, Nasdem, dan Fraksi Gebar, bahkan Fraksi Golkar memutuskan untuk walkout selama pembahasan APBD perubahan 2023.

Dampak dari perubahan dokumen APBD ini sangat signifikan bagi kepentingan rakyat, seperti anggaran untuk pelabuhan Patinggu di Desa Liya One Melangka yang telah disepakati sebesar Rp 7 miliar lebih, namun diubah menjadi Rp 2,8 miliar. Selain itu, anggaran peningkatan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang semula Rp 33,89 miliar, berkurang menjadi Rp 27,25 miliar. Begitu pula dengan banyak program pro-rakyat lainnya yang dipangkas oleh Pemda Wakatobi.

Fraksi Golkar dengan tegas menyatakan bahwa mereka tidak akan mengikuti seluruh tahapan pembahasan APBD perubahan 2023 sebelum ada penjelasan dan kepastian hukum terkait status dokumen APBD tahun anggaran 2023 dari pihak yang berwenang, termasuk Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Daerah (BPKAD), Tim Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulawesi Tenggara, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, Kementerian Dalam Negeri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Wakatobi, Arman Alini, menjelaskan bahwa Fraksi Golkar akan kembali berpartisipasi dalam pembahasan APBD perubahan jika sudah ada penjelasan dan kepastian hukum terkait status dokumen APBD tahun anggaran 2023 yang sah.

Namun, Bupati Wakatobi Haliana, telah beberapa kali menegaskan bahwa APBD 2023 tidak pernah mengalami perubahan oleh Pemda. Menurutnya, jika ada masalah terkait APBD 2023, jangan mencampuradukkan dengan APBD perubahan karena keduanya berbeda ranah. Jika ada masalah, yang bertanggung jawab adalah Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dalam tanggapannya, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Wakatobi, Muhammad Ali, menegaskan perlunya Bupati Haliana memahami proses perencanaan dan penganggaran daerah, di mana APBD induk dan APBD perubahan memiliki keterkaitan yang erat.

Ia menegaskan bahwa dokumen APBD Wakatobi yang diajukan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah diubah karena tidak sesuai dengan hasil pembahasan dan kesepakatan di DPRD Wakatobi.

Muhammad Ali juga menjelaskan bahwa jika Pemda dapat merubah APBD ini sepihak tanpa melibatkan DPRD, maka masalah ini tidak boleh diarahkan kepada masyarakat. DPRD Wakatobi tidak akan bertanggung jawab atas isi dokumen APBD yang diubah tanpa melalui pembahasan bersama.

Politisi Partai Golkar ini menegaskan pentingnya kerjasama antara Pemda dan DPRD, serta mengingatkan agar Pemda tidak terus-menerus menciptakan konflik antara lembaga DPRD dan masyarakat.

Sebagai wakil rakyat, DPRD Wakatobi berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga transparansi dalam penggunaan anggaran daerah.

Laporan: Amran Mustar Ode

  • Bagikan
Exit mobile version