Hasil Sidang Komisioner KPU Buton Pecat Dua PPK Mandek di DKPP

  • Bagikan
Persiapan sidang DKPP tiga Komisioner KPU Buton di Kendari, Rabu (21/11/2018) (Foto: Isran Juhuli untuk SULTRAKINI.COM)
Persiapan sidang DKPP tiga Komisioner KPU Buton di Kendari, Rabu (21/11/2018) (Foto: Isran Juhuli untuk SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Hasil sidang tiga Komisioner KPU Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara yang telah memecat dua anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) mandek di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya, masih banyak perkara yang menumpuk dan belum terselesaikan di DKPP.

“Masih lama itu karena masih banyak perkara yang menumpuk,” kata Kepala Bagian Persidangan DKPP, Osbin Samosir ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (28/11/2018).

Selain itu, kata Osbin, sebelum sebuah perkara diputuskan terlebih dulu para pimpinan DKPP melakukan rapat pleno. “Belum, belum, nanti pimpinan pleno dulu dan nanti baru diputuskan, jadwalnya belum,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum dua anggota PPK yang dipecat, Isran Juhuli mengakatan tiga komisioner KPU Kabupaten Buton masing-masing Burhan, Rahmatia, dan Hikarni Ali dalam fakta persidangan mengakui telah melakukan pemecatan terhadap dua anggota PPK tidak prosedural.

“Fakta persidangan di DKPP, semua dalil-dalil pengadu itu dikaui KPUD Buton, KPUD Buton benar melakukan tindakan pemecatan itu inkonstituonal,” kata kuasa hukum dua anggota PPK, Isran Juhuli kepada Sultrakini.com, Rabu (21/11/2018).

Dua anggota PPK yang dipecat oleh KPU Kabupaten Buton yaitu PPK Siotapina, La Jana dan Ketua PPK Wolowa, La Kamarudin.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan
Exit mobile version