SULTRAKINI.COM: MUNA BARAT – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Muna Barat (Mubar) mengimbau kepada partai politik di wilayah setempat, mengusung bakal calon legislatif dengan rekam jejak bersih. Hal ini juga ditekankan melalui penandatanganan pakta integritas oleh DPP partai politik dengan Bawaslu RI.
“Meski demikian, hal tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 7 ayat 1 huruf (f) tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota,” kata Komisioner Panwaslu Mubar Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Mubar, Ishak, Jumat (13/72018).
Pakta integritas berisi tiga poin, yakni komitmen parpol dalam seleksi caleg dengan memilik orang yang berintegritas serta tidak akan terlibat korupsi; nama yang diusulkan bukan bekas narapidana kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba; poin ketiga berisi sanksi pembatalan jika calon yangdiajukan parpol diketahui merupakan bekas narapidana tiga jenis kejahatan tersebut.
“Ketika partai politik melanggar komitmennya, jati diri partai itu sendiri akan dinilai oleh publik,” ujar
Ishak.
Bawaslu setempat juga telah mensosialisasikannya lebih awal bersama para pimpinan parpol di wilayah Mubar.
Laporan: Akhir Sanjaya
Editor: Sarini Ido