Kapal Berisi 8 Ton BBM Diduga Ilegal Berlayar di Perairan Labengki

  • Bagikan
Kapal jolor dan BBM ilegal diamankan tim patroli Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra. (Foto: Dok. Polda Sultra)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Ditpolairud Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan kapal jolor mengangkut sekitar 8 ton minyak tanah yang diduga ilegal di Perairan Labengki, Kecamatan Tinobu, Konawe Utara, Senin (29/3/2021) siang.

Selain menyita minyak tanah diduga ilegal itu, polisi mengamankan dua orang berinisial SM (33) sebagai nakhoda kapal dan MA (19) diduga sebagai pemilik minyak tanah.

Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh, menerangkan tim yang patroli di Perairan Labengki melakukan pemeriksaan terhadap kapal jolor tanpa nama warna biru putih ini. Kapal mengangkut minyak tanah tanpa dokumen sah. Jumlah sitaan, yakni 400 jerigen yang ditaksir seberat delapan ton.

Minyak tanah tersebut diisi dalam jerigen berukuran 20 liter. Jerigen-jerigen ini juga ditutup menggunakan terpal berwarna biru.

“Hasil sitaan barang bukti berhasil diamankan 400 jerigen yang berisi sekitar 8.000 liter,” jelasnya, Rabu (31/3/2021).

Akhirnya SM dan MA beserta barang bukti digiring ke Mako Ditpolairud Polda Sultra guna pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

“Akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan sebagai tersangka,” tambahnya. (B)

Laporan: Riswan
Editor: Sarini Ido

  • Bagikan
Exit mobile version