Kasus Pencemaran Nama Baik Dominasi Laporan yang Masuk Tipidsiber Krimsus Polda Sultra

  • Bagikan
Tabel grafik laporan masuk Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra. di priode Januari - Maret 2021. (Foto: Dok Polda Sultra)
Tabel grafik laporan masuk Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra. di priode Januari - Maret 2021. (Foto: Dok Polda Sultra)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Subdit V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat laporan pengaduan yang diterima dari masyarakat didominasi oleh kasus pencemaran nama baik, selama laporan masuk priode Januari hingga Maret 2021.

Dominasi maraknya laporan pengaduan kasus pencemaran nama baik akhir-akhir ini menjadi catatan tersendiri bagi aparat penegak hukum terutama Subdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra.

Kasubdit V Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Sultra, Kompol Muhammad Fahroni mengatakan selama triwulan pertama Januari hingga Maret 2021, pengaduan masyarakat diantaranya kasus pencemaran nama baik mencapai 47 persen, penipuan online 23 persen, pengambil alihan akun media sosial oleh orang tak dikenal 11 persen, pengancaman dan atau pemerasan 6 persen, penyebaran konten asusila 2 persen, dan ujaran kebencian/isu SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan) 1 persen.

“Mulai tahap lidik kita upayakan mediasi, sidik mediasi lagi, hingga ketahap JPU kita mediasi,” ungkap Kompol Muh. Fahroni, S.I.K, Rabu (14/04/2021).

Kompol Fahroni menjelaskan, beberapa diantara perkara laporan pengaduan masyarakat terkait dengan pencemaran nama baik diselesaikan dengan mengundang kedua belah pihak untuk memberikan klarifikasi dan mediasi karena dalam restorative justice kepolisian berperan dan bertindak sebagai penengah.

“Sesuai program Kapolri yakni PRESISI, penegakan hukum mengedepankan restorative justice seperti yang telah dilaksanakan oleh Subdit V Tipidsiber dalam setiap penanganan perkara laporan pengaduan masyarakat,” pungkasnya. (C)

Laporan: Riswan
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan
Exit mobile version