Kasus Penggelapan Uang di PT APN Memasuki Babak Baru

  • Bagikan
Tersangka kasus penggelapan uang PT APN di limpahkan ke JPU, Kejati Sultra. (Foto: Ist) 
Tersangka kasus penggelapan uang PT APN di limpahkan ke JPU, Kejati Sultra. (Foto: Ist) 

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Kasus dugaan penggelapan uang dalam jabatan di PT. Agung Prima Nusantara (APN) yang menjerat Kepala Terminal bernama Redi Dasman memasuki babak baru.

Pada Rabu, 26 Juli 2023 kemarin, tersangka dan barang buktinya diserahkan oleh Penyidik Polda Sultra kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari di Kantor Kejari Kendari untuk diproses lebih lanjut. Setelah sebelumnya tersangka Redi Dasman dijemput paksa oleh Tim Ditreskrimum Polda Sultra di Bekasi, Provinsi Jawa Barat (Jabar) hingga dijebloskan ke ruang tahanan pada Rabu, 7 Juni 2023 lalu.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Dodi, saat diwawancara awak media membenarkan perihal pelimpahan kasus penggelapan uang tersebut telah diterima dari Polda Sultra.

“JPU telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti terkait perkara tindak pidana atas tersangka berinisial RD, dimana posisi dari yang bersangkutan itu, waktu ditingkat penyidikan dilakukan penahanan di Rutan Polda Sultra,” ujarnya di ruang kerjanya, Rabu (26 Juli 2023) kemarin.

Lanjutnya, kemudian oleh Jaksa Penuntut Umum juga akan perpanjangan masa penahanan tersangka, ditahan di rutan sejak 28 Juni sampai dengan 6 Agustus 2023.

“Dan pada hari ini, kewenangan itu beralih ke JPU, karena telah adanya serah terima tersangka dan barang bukti. Jadi tersangka akan ditahan di Rutan Kelas II A Kendari selama 20 hari,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Redi yang dahulu menjabat sebagai Ketua Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) Koordinator Wilayah (Korwil) Sulawesi di jemput dan ditahan karena diduga telah melakukan penggelapan uang saat menjabat sebagai kepala Terminal PT. Agung Prima Nusantara (APN) yang berlokasi di Desa Lalimbue Jaya, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tersangka Redi Dasman yang juga merupakan Direktur PT. Multi Sarana Terminal ini, waktu itu diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara oleh Penyidik Subdit I Unit 2 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.

Untuk diketahui, kasus penggelapan dalam jabatan ini dilaporkan ke Polda Sultra dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/231/V/2022/SPKT/Polda Sultra tertanggal 15 Mei 2022.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media, bahwa PT. APN telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tersangka Redi Dasman berdasarkan Surat Keputusan (SK) No. 011/APN-HRD/II/2022 tanggal 15 Februari 2022, karena tersangka Redi Dasman saat menjabat sebagai Kepala Terminal PT. APN yang seharusnya berkewajiban memberikan keuntungan untuk perusahaan sebagai Badan Usaha Pelabuhan telah merugikan perusahaan dengan cara menguntungkan diri sendiri dan menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Terminal dengan cara melakukan bisnis jual beli air bersih yang seharusnya menjadi hak perusahaan.

Kedua, tersangka Redi Dasman yang juga merupakan Dewan Penasehat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Indonesian Ships Agency Association (ISAA) dan Direktur PT. Multi Sarana Terminal ini telah melanggar Perjanjian Kerja dan Pakta Integritas karyawan yang telah ditandatangani oleh Redi Dasman dan akibat perbuatan tersebut PT. APN melaporkan Redi Dasman ke Polda Sultra berdasarkan tanda bukti lapor Nomor : TBL/138/V/2022/SPKT POLDA SULTRA tanggal 15 Mei 2022.

PT. Agung Prima Nusantara (APN) berdasarkan Surat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) Nomor A.1001/AL.301/05PL tanggal 29 Agustus 2019 perihal Penetapan Pemenuhan Komitmen Badan Usaha Pelabuhan PT. APN yang salah satu kegiatannya adalah tercantum pada angka 3 huruf b. penyediaan dan atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih.

(Baca: Diduga Gelapkan Dana Perusahaan, Dewan Penasihat DPW ISAA Sultra Ditahan Polda Sultra)



Laporan: Hasrul Tamrin

  • Bagikan
Exit mobile version