SULTRAKINI.COM: MUNA – Penyidik Polres Muna bakal melayangkan panggilan terhadap Konsultan proyek penataan kawasan kumuh Desa Lagasa Kecamatan Duruka Kabupaten Muna, dalam kasus penghalang – halangan kerja dan intimidasi ke lima jurnalis atau wartawan pada Jumat, 16 Juni 2023 lalu.
Kanit Pidana Umum, Aipda Roni mengatakan, panggilan yang akan dilayangkan kepada konsultan, sebagai saksi usai terlapor F diperiksa penyidik.
“Kita akan memanggil salah satu Konsultan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ucap Roni, Jumat (23/6/2023)
Hal yang sama diungkapkan, Kapolres Muna AKBP Mulkaifin melalui Kasat Reskrim, AKP Asrun. Ia membenarkan pelaku intimidasi F sudah dilakukan proses pemeriksaan.
“Iya, Sudah” sahut perwira pertama Polri itu via WhatsAppnya dengan singkat.
Menurut Wartawan Harian Pagi Kolaka Pos, Ahmad, pelarangan tersebut merupakan tindakan pidana karena siapapun tidak boleh menghalang-halangi tugas seorang jurnalis. Karena pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“Ini sesuai dengan pasal 18 ayat (1) undang undang pers, bawah setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2)
dan ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” katanya.
Untuk diketahui, pada Jumat 16 Juni 2023 lalu lima orang wartawan Muna yakni Sudirman Behima wartawan media online Penasultra.id, Faisal (Tegas.co), Aditya Hidayat (TVRI), Riksan (Harianpublik.id) dan Rizal (Sultramedia.id) mendapat intimidasi berupa pelarangan melakukan peliputan pada proyek penataan kawasan kumuh di Desa Lagasa, Kecamatan Duruka.
Laporan: LM Nur Alim
Editor: Hasrul Tamrin