KPU Buton Tetapkan 72.784 DPT Pemilu

  • Bagikan
Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Pemilu 2019 di Sekretariat KPU Buton, Selasa (21/8/2018) (Foto: KPU Buton/SULTRAKINI.COM)
Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Pemilu 2019 di Sekretariat KPU Buton, Selasa (21/8/2018) (Foto: KPU Buton/SULTRAKINI.COM)

SULTRAKINI.COM: BUTON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), melalui rapat pleno tingkat kabupaten telah menetapkan sebanyak 72.784 daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2019.

Komisioner KPU Buton Divisi Perencanaan Data dan Pengembangan SDM, Rahmatia, mengatakan penetapan DPT tersebut berdasarkan ketentuan pasal 32 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilu dan surat edaran Ketua KPU RI Nomor: 853/PL.02.1-SD/01/KPU/VIII/2018 tanggal 10 Agustus 2018 perihal penyusunan DPSHP akhir dan penetapan DPT Pemilu Tahun 2019.

“DPT untuk Pemilu 2019 itu di Kabupaten Buton sebanyak 72.784 orang,” kata Rahmat kepada SultraKini.com, Selasa (21/8/2018) malam sekira pukul 19.00 Wita.

Rahmatia merincikan, dari jumlah DPT tersebut terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 36.365 orang dan perempuan sebanyak 36.419 orang yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Buton.

“Jadi DPT terbanyak itu berada di Kecamatan Pasarwajo yaitu 27.564 orang dan yang terendah di Kecamatan Wolowa yaitu 3.784 orang,” sebutnya.

Ditambahkannya, di Kabupaten Buton pada pemilu 2019 mendatang terdapat 359 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 95 desa/kelurahan.

“Untuk jumlah TPS itu sebanyak 359 yang tersebar di 95 desa/kelurahan di Kabupaten Buton,” pungkasnya.

Laporan: La Ode Ali
Editor: Habiruddin Daeng

  • Bagikan
Exit mobile version