KPU Konut Uji Publik Daftar Pemilih Sementara di 170 Desa dan Kelurahan

  • Bagikan
Devisi Perencanaan Program dan Data KPU Konut, Yusdiana, (Foto: Ist)
Devisi Perencanaan Program dan Data KPU Konut, Yusdiana, (Foto: Ist)

SULTRAKINI.COM: KONAWE UTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) melakukan uji publik terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 199 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 170 Desa/Kelurahan se- Kabupaten Konut.

Ketua KPU Konut melalui Divisi Perencanaan Program dan Data, Yusdiana menjelaskan, tujuan uji publik daftar pemilih sementara (DPS) guna menyajikan data pemilih yang akurat, valid dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Jadi semangat uji publik ini dilakukan untuk mendorong masyarakat lebih aktif dalam memberikan masukan atau tanggapan terhadap DPS yang telah kita umumkan. Jika ditemukan ada pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti meninggal, pindah domisili, berstatus TNI/Polri silahkan disampaikan. Begitu pula jika ditemukan warga yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar atau setelah mengecek DPS ternyata ada datanya yang keliru juga bisa disampaikan,” ungkap Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Konut, Yusdiana, Rabu (23/9/2020).

Dalam tahap uji publik yang akan berlangsung selama 3 hari mulai tanggal 24 hingga 26 September 2020 mendatang pada tingkat PPS. KPU menghadirkan atau mengundang Kepala Desa/Lurah, RT/RW, tim kampanye pasangan calon, Partai Politik, tokoh masyarakat dan masyarakat setempat .

Setelah pada tingkatan PPS KPU Konawe Utara, kata Yusdiana, juga akan melakukan uji publik di tingkat kabupaten yang direncanakan pada tanggal 28 september mendatang. Sebelumnya KPU Kabupaten Konut juga telah membuka 184 posko layanan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang tersebar di 170 desa/kelurahan, 13 Kecamatan dan Kabupaten. Semuanya bertujuan untuk menyajikan data pemilih yang berkualitas.

“Harapan kami masyarakat benar- benar pro aktif mengecek nama mereka dan keluarga dalam DPS yang telah diumumkan dengan mendatangi kantor desa/lurah dan tempat-tempat umum lainnya. Serta dapat mengunjungi situs resmi KPU RI, www.melindungihakpilihmu.kpu.go.id, untuk mengecek apakah anda sudah terdaftar atau belum,” pungkas Yusdiana. (C)

Laporan: Arifin Lapotende
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan
Exit mobile version