SULTRAKINI.COM: KENDARI – Tim verifikator Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari dipimpin Jumwal Saleh melakukan verifikasi faktual di Kantor DPD Partai Perindo Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (17 Oktober 2022).
Verifikasi faktual di Sekretariat Perindo turut diawasi oleh Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin. Tim ini datang untuk memverifikasi status kantor, kepengurusan hingga keterwakilan perempuan sebagaimana disyaratkan agar menjadi peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Kendari, Jumwal Saleh menjelaskan, terkait status kantor dan dokumen kepemilikan pinjam pakai atau disewa atau kantor milik sendiri sudah dilakukan. Selain itu, pihaknya menemukan sedikit perbedaan antara data di Sipol dengan data di dokumen.
“Tapi nanti diperbaiki di Sipol, di masa perbaikan dengan dokumen yang ada,” ujarnya.
Menurutnya, perbedaan data tersebut tidak menjadi masalah sebab pinjam pakainya lebih dari lima tahun sementara disyaratkan dalam undang-undang, status kantor harus setelah tahapan pemilu.
“Status Kantor DPD Perindo Kendari sampai 2025, jadi tinggal disesuaikan saja,” tambah Jumwal Saleh.
Menyangkut kepengurusan ketua, sekretaris, dan bendahara (KSB) Partai Perindo Kendari tidak ada masalah antara Sipol dan kepengurusan faktanya.
Begitu juga keterwakilan perempuan. DPD Perindo Kota Kendari memenuhi 30 persen dari ketentuan itu.
“Alhamdulillah verifikasi di DPD Perindo Kota Kendari hari ini berjalan lancar. Diharapkan bisa dipertahankan pada tahapan-tahapan berikutnya,” ucap Jumwal Saleh.
Dia menambahkan, Partai Perindo belum bisa dinyatakan memenuhi syarat peserta pemilu lantaran tahapannya masih berjalan terkait keanggotaan dan sebagainya mulai 18 Oktober-4 November 2022.
“Pemberian status itu setelah verifikasi semuanya selesai. Diumumkan langsung oleh KPU RI karena kami hanya mencocokan data dokumen dan Sipol,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Kendari, Nekwan mengatakan, pihaknya melakukan verifikasi faktual Partai Perindo Kota Kendari mulai dari kantor, domisili kantor, keanggotaan, dan keterwakilan perempuan.
“Semua memenuhi syarat, tapi memang ada satu yang agak berbeda antara Sipol dan administrasi yang kami pegang terkait pinjam pakai kantor. Data yang kami pegang 2025, sementara di Sipol 2027, tapi ini sebenarnya bukan masalah karena akan ada perbaikan,” ujarnya. (C)
Laporan: La Niati
Editor: Sarini Ido