SULTRAKINI.COM: KOLAKA-Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kolaka terus menunjukkan peningkatan yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A), sepanjang tahun 2024 telah tercatat 22 kasus kekerasan terhadap perempuan. Selain itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kolaka juga menerima laporan kekerasan, penelantaran, serta pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak sebanyak 168 kasus dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2024.
Menyikapi kondisi ini, DP3A Kabupaten Kolaka mengadakan rapat dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kolaka pada 25 Oktober 2024. Pertemuan bertema “Darurat Ruang Aman untuk Perempuan” ini bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah konkret dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di wilayah tersebut.
Dalam rapat tersebut, setiap pemangku kepentingan mengemukakan langkah strategis untuk menekan angka kekerasan. Aston Widodo Arwan, perwakilan dari GP Ansor Latambaga yang juga berprofesi sebagai pendidik di SD negeri Kecamatan Latambaga, menyampaikan pentingnya melibatkan generasi muda dalam upaya pencegahan. “Pelibatan milenial dalam edukasi tentang kekerasan pada perempuan dan anak sangat diperlukan. Kami berharap kegiatan edukasi serupa juga dilakukan di sekolah-sekolah untuk meningkatkan kesadaran sejak dini,” ujarnya.
Yusran, Plt Sekretaris Dinas Sosial, menambahkan bahwa kasus yang kerap terjadi adalah kekerasan seksual terhadap anak oleh pelaku yang dikenal korban. Ia menekankan pentingnya penyebarluasan informasi terkait kategori pelanggaran yang masuk dalam kekerasan terhadap anak dan perempuan. “Penting bagi semua pihak untuk memberikan edukasi mengenai tindakan yang tergolong kekerasan sehingga masyarakat lebih waspada dan teredukasi,” harapnya.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, juga menyatakan dukungan terhadap upaya pencegahan kekerasan fisik dan psikis dalam bentuk apa pun. Berdasarkan data, kriminalitas terhadap perempuan dan anak terus meningkat, dan pembentukan satuan tugas (Satgas) menjadi salah satu solusi yang dinilai efektif. “Tidak semua permasalahan harus diselesaikan di meja polisi; pendekatan restorative justice juga sering kami lakukan. Satgas ini diharapkan dapat membantu menangani masalah secara preventif,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DP3A Kolaka, Mineng Nurmaningsih, SH., MH., mengapresiasi semua masukan dari berbagai pihak. Ia menyatakan bahwa beberapa langkah, seperti pembentukan Satgas, sudah diterapkan oleh DP3A. “Kami juga terus berkolaborasi dengan masyarakat untuk memberikan edukasi kepada keluarga dan komunitas. Meski belum sepenuhnya menghilangkan kasus kekerasan, namun diharapkan angka kejadian dapat berkurang dan memberikan efek jera pada pelaku,” tutup Mineng.
Laporan: Anti