Mudahkan Masyarakat Terbitkan NIB, DPM PTSP Kendari Gunakan Mobil Dilan Keliling

  • Bagikan
Mobil Dilan DPMPTSP Kota Kendari (Foto: Dok. Kominfo Kendari)
Mobil Dilan DPMPTSP Kota Kendari (Foto: Dok. Kominfo Kendari)

SULTRAKINI.COM: KENDARI – Untuk mengurangi kontak langsung sesuai protokol kesehatan di masa Pandemi Covid-19, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemerintah Kota Kendari menyediakan sarana pelayanan publik keliling berupa mobil Dilan (Digital Melayani).

DPMPTSP meyakini mobil Dilan dapat mempermudah masyarakat Kota Kendari untuk memperoleh legalitas terhadap izin berusaha, khususnya usaha mikro kecil (UMK).

Pemanfaatanya, mobil Dilan tersebut bakal mengelilingi Kota Kendari pada waktu-waktu tertentu guna menyasar masyarakat agar usahanya memiliki izin. 

Sejak mulai beroperasi pada Kamis (7/10/2021) lalu, rute pertama yang dilaluinya adalah kantor Camat Poasia dan selanjutnya di Kecamatan Kambu.

Sementara saat ini mobil Dilan tengah melayani masyarakat yang berdomisili di Kecamatan Mandonga, Kelurahan Korumba Kota Kendari. Pelayanan itu akan berlangsung selama tiga hari, terhitung sejak hari ini, Selasa (12/10/2021).

“Jadwal berikutnya itu di hari Kamis dan Sabtu, kemungkinan kita akan laksanakan dalam satu minggu itu tiga kali,” terang Asma Ali, Kepala Bidang Pendaftaran Perizinan dan Pengaduan DPMPTSP, Selasa (12/10/2021).

Sejauh ini mobil pelayanan itu telah menerbitkan puluhan Nomor Izin Berusaha (NIB) bagi UMK untuk masyarakat di Kota Kendari.

Selama penerbitan NIB, Asma Ali mengatakan terdapat kendala teknis seperti tidak memiliki alamat e-mail yang menjadi syarat dalam penerbitan NIB, namun pihaknya masih bisa menangani hal tersebut. 

Melalui mobil Dilan milik DPMPTSP masyarakat akan dibantu sesuai kendala yang dialami dalam melakukan kepengurusan izin usaha itu.

Bagi pelaku UKM yang ingin mendapatkan NIB diminta melengkapi syarat diantaranya, Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat email, nomor Hp, dan data usaha (berupa nama usaha, kegiatan usaha, dan kapasitas produk). (C)

Laporan: Wa Rifin
Editor: Hasrul Tamrin

  • Bagikan
Exit mobile version